Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025. OJK berharap semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
00:00Kemirsa otorita, jasa keuangan ini akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025.
00:11OJK berharap semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
00:19Kemirsa otorita, jasa keuangan ini akan menerapkan kewajiban asuransi third party liability untuk kendaraan motor dan mobil di tahun 2025.
00:31Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
00:37Dalam keterangannya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK,
00:43Ogi Prastomiono mengatakan, saat ini OJK tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut.
00:52Ogi menyebut praktik ini bahkan sudah berlaku di sebuah negara, termasuk di kawasan ASEAN.
00:57Nantinya semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.
01:04Seperti yang diketahui, third party liability merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan motor yang dipertanggungkan
01:13sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Be the first to comment