- 6/13/2024
Kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara multiyears yang berlaku sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan kenaikan rata-rata 10% per tahun, akan berakhir tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun memastikan, untuk menaikkan kembali tarif CHT pada tahun 2025 mendatang. Rencana kenaikan tarif CHT ini sudah masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menyebutkan, intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears akan kembali dilakukan pada tahun 2025. Hal ini sebagai salah satu arah kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Sedangkan penyesuaian tarif akan dilakukan dengan melakukan kenaikan yang moderat, penyederhanaan layer jenis CHT, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Category
📺
TVTranscript
00:00Musik
00:14Halo pemirsa apa kabar anda hari ini kembali berjumpa bersama saya Prasetyo Ibu
00:18dalam program market review akan membahas isu-isu penggerak ekonomi Indonesia
00:22dan kali ini kita akan membahas dari industri roko dimana pemerintah
00:25merencanakan kembali untuk menaikkan cukai hasil tembaga atau CHT begitu di tahun 2025 mendatang
00:33sementara ini bagian daripada kebijakan multi year sebelumnya
00:372023-2024 begitu akan berakhir pada tahun 2024 ini.
00:42Seperti apa dampaknya terhadap industri nya sendiri langsung saja kita mulai market review selengkapnya.
00:49Musik
00:56Ya pemirsa pemerintah berencana untuk menaikkan kembali tarif cukai hasil tembaga atau CHT pada tahun 2025 mendatang
01:04hal ini terkait dengan berakhirnya kebijakan tarif multi years untuk CHT
01:08yang berlaku sejak tahun 2023 sampai dengan 2024 sebesar rata-rata 10%.
01:15Musik
01:19Kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembaga atau CHT secara multi years
01:24yang berlaku sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan kenaikan rata-rata 10% per tahun akan berakhir tahun ini.
01:30Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 191 tahun 2022.
01:36Pemerintah dalam hal ini Direkturat Jendral Beadan Cukai Kementerian Keuangan pun memastikan
01:41untuk menaikkan kembali tarif CHT pada tahun 2025 mendatang.
01:44Rencana kenaikan tarif CHT ini sudah masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan
01:49Dokok-pokok Kebijakan Fiskal KEM PPKF 2025 yang menyebutkan
01:53intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multi years akan kembali dilakukan pada tahun 2025.
01:59Hal ini sebagai salah satu arah kebijakan untuk mendukung penderimaan negara.
02:03Sedangkan penyesuaian tarif akan dilakukan dengan melakukan kenaikan yang moderat,
02:07penyederhanaan layer jenis CHT, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer.
02:12Di sisi lain, mulai awal tahun 2024 ini, Kementerian Keuangan juga sudah menaikkan tarif CHT rata-rata sebesar 10 persen.
02:18Tarif cukai berlaku untuk beragam jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
02:26Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia atau Gaprindo, Benny Wahyudi,
02:31seperti dikutip media mengatakan, kenaikan cukai rokok yang tinggi telah menekan produktivitas industri rokok nasional.
02:37Dan kondisi penurunan produksi ini dikhawatirkan juga akan berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
02:49Sementara itu, Direkturat Jenderal Badan Cukai memastikan akan terus mendorong peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2024.
02:57Dan salah satunya dengan mendorong penerimaan cukai dan pengawasan akan dikedepankan dalam mencapai target tahun 2024 ini.
03:07Usaha realisasi penerimaan negara yang berasal dari kepabeanan dan cukai mengalami penurunan di tahun 2023,
03:15Kementerian Keuangan pun menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga target penerimaan pada tahun ini.
03:20Dirjen Bia Cukai, Asko Lani menjelaskan pihaknya akan mendorong setoran kepabeanan dan cukai supaya dapat lebih optimal pada 2024.
03:28Asko Lani menambahkan, Bia Cukai akan menjalankan berbagai kebijakan yang telah diamanatkan oleh APBN,
03:35seperti mengawal kenaikan tarif cukai hasil tembakau secara multi-years yang berlaku pada 2023 dan 2024.
03:42Dari sisi pengawasan, Bia Cukai juga akan memperketat post-clearance objek kepabeanan cukai.
03:48Hal ini akan dilakukan mulai dari penguatan pemeriksaan barang dan dokumen ekspor-impor.
03:52Selain itu, penindakan peredaran rokok tanpa cukai akan terus dilakukan.
04:06Bia Cukai mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di 2022
04:12dan mengatasi kegiatan ekonomi yang terjadi di negara kita.
04:17Bia Cukai juga akan menjelaskan, Bia Cukai akan menjalankan berbagai kebijakan yang telah diamanatkan oleh APBN,
04:24seperti mengawal kenaikan tarif cukai hasil tempakau secara optimal pada 2022 dan 2023.
04:31Bia Cukai mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di 2023 mencapai Rp286,2 triliun.
04:39Nilai tersebut setara dengan 95,4 persen target penerimaan yang tertuang dalam revisi target APBN
04:44dalam peraturan Presiden No.75 tahun 2023 sebesar Rp300 triliun.
04:49Dari Jakarta, Rajo Padmo, IDX Channel.
04:53Pemirsa untuk membahas tema kita kali ini, pemerintah bakal naikkan lagi Cukai Rokok di tahun 2025
05:01mendatang sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Bapak Bini Wahyudi,
05:04beliau adalah Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Togahaprindo.
05:08Selamat pagi Pak Bini.
05:13Selamat pagi Mas Prahas.
05:14Ya, salam sehat Pak.
05:18Baik, terima kasih juga.
05:19Sehat, salam sehat juga Pak.
05:21Terima kasih atas waktu yang disempatkan ini.
05:23Menarik kalau kita cermati setelah multi-years begitu kebijakan diterapkan untuk Cukai Rokok begitu ECHT,
05:29begitu Anda melihat bagaimana sebenarnya review ataupun kondisilah paling tidak dari kinerja industri tembakau nasional
05:36hingga pertengahan tahun 2024 ini seperti apa Pak Bini saat ini?
05:42Baik, Mas Prahas.
05:45Secara umum beragam ini kita bahas dulu yang terkait dengan multi-years ya Mas.
05:51Kalau multi-years sebenarnya cukup bagus karena itu akan memberikan kepastian kepada kita sebagai pengusaha
06:00dan bisa mentrediksi apa yang akan berlaku tahun depan, tidak hanya per tahun.
06:06Mungkin kalau 3-4 tahun akan lebih bagus.
06:08Yang jadi masalah adalah tarifnya yang terlalu tinggi.
06:14Ini kan tarif tinggi ini sudah berlangsung sejak tahun 2020,
06:19di tengah-tengah COVID-19 Cukai hasil tembakau itu naik 23 persen.
06:26Kemudian terus naik sampai terakhir naiknya 10 persen.
06:31Ini kenaikan itu jelas jauh di atas pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan
06:41daya dukung konsumen yang tidak support lah terhadap kenaikan harga tersebut.
06:49Sehingga dampaknya memang industri hasil tembakau turun terus.
06:55Secara total misalnya kalau sebelum COVID itu produksi kita mungkin hampir 350 miliar batang.
07:08Saat ini produksinya ada di kisaran 320 miliar batang.
07:14Khusus rokok putih sebelum COVID itu produksinya masih di atas 15 miliar batang.
07:22Nah saat ini produksinya sudah di bawah 10 miliar batang.
07:26Dan per tahun turunnya 10 persen, hampir 10 persen.
07:30Jadi sangat-sangat memprihatinkan khusus bagi sigaret rokok putih untuk pasar dalam negeri.
07:37Kemudian juga secara pangsa pasar saat ini sigaret rokok putih ada di kisaran 3 persenan lah.
07:48Di bawah 3 persen bahkan.
07:50Padahal pada waktu jayanya rokok putih ini bisa mencapai 40 persen pangsa pasar.
07:56Jadi begitu sementara.
07:58Baik, tapi kalau kita lihat dari sisi produktivitas kemudian tadi pangsa pasarnya yang turun terus
08:02lebih disebabkan karena memang konsumennya yang berkurang?
08:06Begitu dalam artian sudah mulai mengurangi konsumsi rokoknya?
08:10Atau memang karena cukai rokok tadi yang akhirnya menaikkan harga jual?
08:13Membuat konsumen akhirnya menahan diri untuk mereka melakukan pembelian
08:18begitu untuk produk-produk tembakau kita?
08:21Ya, kalau saya duga ya terkait dengan cukai.
08:26Karena cukai untuk rokok putih relatif lebih tinggi.
08:31Misalnya untuk tahun terakhir kan rata-rata 10 persen.
08:35Tapi untuk rokok putih cukainya 12 persen.
08:38Nah, ini juga memberikan suatu apa ya, hambatan tersendiri ya untuk konsumen membeli.
08:46Sehingga yang mereka turun dan cukai kan untuk rokok putih kan golongannya juga terpatah.
08:52Turunnya paling 1 ke 2, 2 abis itu ya turun lagi kemana?
08:58Itu yang dipertanyakan juga sebenarnya.
09:02Nah, pemerintah kan juga sudah menaikkan, tadi seperti sudah kita bahas CHT begitu rata-rata 10 persen.
09:06Dan ini dari Multi Airs tahun ini terakhir berarti ya, baru 1 Januari 2024.
09:11Nah, apakah Anda melihat produsen rokok juga akhirnya melakukan penyesuaian harga jual nih kepada konsumennya?
09:21Ya, yang tahun ini ya mas, ya otomatis akan dilakukan penyesuaian karena HJE juga naik.
09:27Ya, kalau tidak dilakukan penyesuaian harga ya tambah sulit.
09:33Memang di awal-awal agak sulit, biasanya bulan-bulan Januari, Februari kenaikan harga agak sulit dilakukan.
09:40Tapi pelan-pelan setelah bulan Juli biasanya sudah normal sesuai dengan,
09:44paling tidak sesuai dengan HJE yang ditilakan oleh pemerintah.
09:48Nah, dalam hal ini sebenarnya kenaikan harga inilah yang menyebabkan konsumen
09:57ya berkurang kira-kira seperti itu.
10:00Hmm, baik. Nah, idealnya seberapa besar sih kalau misalnya dari produsen begitu ya rokok
10:06ataupun hasil tembakau berharap gitu selain daripada rata-rata 10 persen begitu?
10:11Karena kan ini akan direncanakan naik lagi tahun 2025 mendatang begitu.
10:16Apakah nanti ada perbincangan, pembincaraan seperti apa begitu?
10:19Nanti tahan dulu jawabannya Pak Bini, kita akan cerita sebentar ya.
10:22Dan Pak Mirsa, pastikan Anda masih bersama kami.
10:27Terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review.
10:36Pemirsa berikut ini kami sampaikan data untuk Anda terkait dengan kriteria produk cukai
10:41hasil tembakau itu apa saja.
10:43Ya, sepertinya bisa Anda saksikan di layar televisi.
10:45Nah, yang pertama ada sigaret, ini rokok dari tembakau rajangan
10:49dan dibungkus bahan pembungkus kertas dengan cara dilinting.
10:52Kemudian ada cerutu, rokok yang dibuat dari gulungan daun tembakau kering atau lisong.
10:56Kemudian rokok daun, hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung atau klobot
11:02atau sejenisnya dengan cara dilinting.
11:04Kemudian tembakau iris, hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang.
11:10Dan berikutnya kita cermati dari kriteria produk hasil pengolahan tembakau lainnya.
11:15Ini ada ekstrak dan esens tembakau.
11:18Hasil tembakau berbentuk cair, padat atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan
11:22daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
11:27Kemudian ada tembakau molasses, hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau
11:33yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi.
11:37Kemudian ada tembakau hirup, hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau
11:43yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi.
11:47Dan ada tembakau kunyah yang berasal dari pengolahan daun tembakau.
11:52Ini juga sama begitu ya, ini beberapa kriterianya.
11:55Dan selanjutnya kita lihat harga rokok per batang dan tarif CHT di tahun 2024 ini.
12:02Sigaret keretek mesin SKM 1 dan 2 ini paling rendahnya antara Rp1.380 sampai dengan Rp2.260
12:11dengan cukai Rp740 sampai dengan Rp1.231.
12:16Kemudian sigaret putih mesin SPM 1 dan 2 ini harga paling rendahnya di Rp1.465 sampai dengan Rp2.380 per batang
12:28dengan tarif CHT-nya Rp794 sampai dengan Rp1.336.
12:34Kemudian ada sigaret keretek tangan SKT 1, 2 dan 3 harganya paling rendah itu Rp725
12:43sampai dengan Rp1.980 dengan cukai sekitar Rp122 sampai dengan Rp378.
12:55Dan ada sigaret keretek tangan filter harga terendahnya di Rp2.260 cukainya di Rp1.231.
13:02Kemudian sigaret kelembak kemenyan paling rendah di Rp200 sampai dengan Rp950 per batang
13:10dan cukainya Rp25 sampai dengan Rp483.
13:15Itu dia terkait dengan harga per batang dan tarif CHT-nya di tahun 2024.
13:19Kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama dengan Bapak Beni Wahyudi,
13:24Goto Omum Gabungan Produser Rokot Putih Indonesia, Gaprido.
13:27Pak Beni kita akan lanjutkan kembali, kalau kita lihat dengan beberapa data yang tadi sudah disampaikan
13:32memang cukup banyak produk-produk hasil tembakau yang memang terkena tarif CHT begitu.
13:39Anda melihat bagaimana nanti dampaknya sendiri?
13:42Kalau Anda katakan kan produktivitas sudah mulai menurun,
13:45pangsa pasarnya juga menurun, multiplier efeknya sendiri bagaimana?
13:49Keternaga kerjaannya sendiri ataupun karyawan-karyawannya nantinya bagaimana?
13:57Memang secara umum pasar domestik sangat berganggu,
14:04Bukatnya juga sangat mendapat rintangan dengan kenaikan juga yang cukup tinggi.
14:09Walaupun kami menyadari bahwa produk itu punya kebijakan untuk mengurangi konsumsi itu
14:18adalah sesuatu yang kita juga harus paham juga, kami juga paham.
14:23Terkait dengan mempertahankan dalam tanda petik kelangsungan dari anggota-anggota kami
14:35banyak dilakukan beberapa hal, misalnya melakukan post-reduction program,
14:42efisiensi dan sebagainya, kemudian juga melakukan juga mendorong ekspor.
14:48Ini juga sesuatu yang cukup berhasil sementara ini,
14:53karena kita masih kompetitif, berpulanya masih ada market yang di luar,
14:58dan mungkin kalau kita lihat produksi ekspor kita lebih besar daripada di dalam negerinya.
15:05Jadi secara itu relatif untuk protokol putih, keternaga kerja tidak begitu terganggu menurut saya.
15:13Kalau memang tadi beberapa strategi yang disiapkan begitu mengantisipasi kenaikan CHT ini
15:20selama 2 tahun terakhir, kemudian akan ada wacana dinaikkan lagi tahun 2025 berdatang.
15:25Ekspor ini menarik kalau kita cermati, ini jenis produk rokok ataupun tembako yang mana sih
15:30yang paling diminati oleh konsumen di luar negeri,
15:33kemudian negara-negara mana saja yang menjadi tujuan ekspor produk tembako kita nih Pak Bini?
15:39Ya, kalau dari segi tembakonya barangkali sebagian juga dari dalam negeri memang
15:47sebagian ada tembako yang didatangkan dari luar.
15:51Nah itu adalah suatu keuntungan bagi kita sebenarnya,
15:58karena dengan produksi di negara lain juga sama turun mas.
16:02Cuman kita masih punya pasar basis produksi di dalam negeri ini,
16:07sehingga banyak produksi yang dialihkan ke Indonesia.
16:12Ini satu poin yang bagus, karena kita masih ada basis pertumbuhannya.
16:20Tapi kalau kedepan juga basis pertumbuhannya ilang,
16:23ya ekspor juga akan mengenalai kesulitan. Jadi kira-kira begitu.
16:28Oke, nah apakah nanti konsumsi di dalam negeri juga akan terganggu kalau memang nanti harga jualnya
16:34terus mengalami kenaikan seiring dengan pemberlakuan tadi tarif cukai hasil tembakau
16:40di tahun ini dan juga tahun depan nih Pak Bini?
16:45Ya sudah barangkali tentu produksi di dalam negeri akan terganggu.
16:52Jadi terganggu sebenarnya ada dua hal, konsumen,
16:56kemudian yang paling berat lagi adalah dengan cukai jual yang cukup tinggi
17:01sebenarnya muncul rokok ilegal seperti atau kalau menurut saya,
17:07turun rokok ilegal.
17:09Nah ini yang akan menjadi tantangan yang luar biasa bagi semua pemerintah kepentingan,
17:16baik pemerintahan keuangan, produsen-produsen, petani, termasuk pemerintahan kesehatan.
17:24Karena dengan adanya rokok ilegal, produk legalnya turun,
17:29tetapi produksi rokok yang beredar belum tentu turun.
17:34Sehingga total konsumsi belum tentu turun juga.
17:38Jadi kan jual cukai juga tidak tercapai.
17:43Ya menarik, kita akan bahas nanti kriteria yang masuk dalam rokok ilegal itu seperti apa.
17:48Apakah produksi dalam negeri yang memang tidak terdaftar atau memang didatangkan dari luar negeri?
17:53Tapi tahan lagi jawabannya Pak Bini, kita akan bahas nanti di segmen berikutnya ya.
17:56Pemirsa, kami masih akan segera kembali sesaat lagi.
18:06Ya terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review.
18:09Pemirsa, kita akan lanjutkan kembali ini terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian lagi.
18:14Khususnya dari cukai hasil tembakau di tahun 2025 mendatang.
18:20Nah ini yang menarik, tadi sempat disinggung oleh Pak Bini,
18:23adanya peredaran rokok ilegal.
18:26Sebenarnya pun ini sudah menjadi permasalahan umum dan klasik juga begitu yang terjadi di Indonesia.
18:32Tapi menurut Anda dengan penerapan CHT ini,
18:34yang multi years kemudian akan dilanjutkan tahun 2025 mendatang,
18:38justru semakin marak, semakin banyak begitu peredarannya atau bagaimana nih Pak?
18:44Ya tergantung apa namanya,
18:46kalau cukainya tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya,
18:51saya juga rokok ilegal akan cukup banyak.
18:53Kami menyadari bahwa ya cukai akan naik.
18:56Tapi kami berharap ya naiknya itu,
18:59apa namanya, ya memberikan satu keseimbangan.
19:03Jangan sampai akhirnya cukai naik,
19:06kemudian rokok ilegal juga naik.
19:09Akibatnya target penerimaan negara juga belum tentu tercapai.
19:14Sementara perokok yang harusnya berkurang,
19:17ya karena rokok peredarannya tetap banyak ditambah dengan rokok ilegal,
19:21rokok juga, ya preferensi rokok secara umum juga tidak turun.
19:27Yaitu tidak sesuai dengan tujuan pengenaan cukai.
19:31Betul, akhirnya kontraproduktif begitu akhirnya.
19:34Begitu kan.
19:35Ya, ya, ya.
19:36Kami membutuhkan ya kenaikan cukainya cukup moderat,
19:40sehingga tetap kita juga ya pasti akan turun juga.
19:43Cuman kita lebih landai lah,
19:47ya perlahan secara pasti,
19:50tetapi ilegalnya berkurang, itu yang paling penting.
19:53Karena kalau sudah ilegal, tidak ada yang bisa kontrol.
19:56Kan rokok ilegal kan gak ada peringatan kesehatan,
19:59jualnya juga diam-diam dan sebagainya, seperti itu.
20:02Oke, nah kalau kita bicara peredarannya sendiri dan produksinya ini
20:07dibuat di dalam negeri atau memang ada yang ditetangkan dari luar negeri?
20:12Dalam artian impor ilegal juga benih, Pak Beni?
20:16Kalau saya juga sih,
20:19yang rokok ilegal itu sumbernya di dalam negeri.
20:22Kalau tempoh hari kan ada penyebelupan rokok dari luar,
20:27yang kena negara.
20:29Sekarang sih mungkin agak berkurang ya,
20:31agak berkurang atau ya mungkin sama sekali tidak ada.
20:35Tetapi yang di dalam negeri ini saya rasa cukup banyak.
20:38Boleh kita lihat aja di pasar, di tempat-tempat apa.
20:41Itu banyak sekali yang ilegal.
20:43Nah ini yang kami sangat perhatikan
20:46dalam kaitan genekai-jukai,
20:48tapi penindakan ilegalnya masih belum optimal.
20:51Oke, dan sejauh ini langkah yang akan ditempuh
20:53dari produsen hasil tembakau, rokok, seperti juga Prindo ini apa nih, Pak?
20:58Untuk bagaimana, apakah membuka komunikasi pemerintah
21:01sehingga nanti oke lah naik,
21:02tapi disesuaikan lagi, jangan terlalu tinggi seperti tahun-tahun sebelumnya?
21:07Ya kami sudah memusulkan secara resmi ke Kementerian Keuangan.
21:12Ya kami memang dengan situasi kalau kita hanya melihat industrinya,
21:17dengan situasi seperti sekarang ini,
21:19dengan tantangan yang tidak mudah juga ke depan,
21:22kami berharap juga tidak naik.
21:25Ya tapi itu mungkin utopia.
21:27Ya kalau pun misalnya naik,
21:29diharapkan kenaikannya itu tidak lebih dari invasi.
21:33Atau kalau pun lebih naik lagi ya pertumbuhan ekonomi.
21:36Tidak lebih dari itu.
21:37Karena kalau sedikit lebih dari itu,
21:40ya dampaknya sudah kontrol produktif terhadap semua pihak.
21:45Kalau misalnya seperti itu.
21:46Oke, rata-rata berarti sekitar 5% sama dengan 6%
21:50kalau misalnya menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia
21:52yang diharapkan dari produsen.
21:54Ya kami berharap seperti itu.
21:55Ya, betul.
21:56Baik, tapi proyeksi Anda akhirnya dengan industri rokok sendiri ke depan seperti apa?
22:01Kalau Anda melihat dengan kondisi yang ada saat ini,
22:04adanya rokok iregal, kemudian CHT yang akan dinaikkan lagi begitu,
22:08apakah masih cukup survive?
22:10Akan tetap maju atau bagaimana?
22:13Kalau industri nya,
22:15ya kalau kami sih masih cukup optimis.
22:18Karena itu tadi kita masih punya pasar ekspor.
22:23Yang mungkin besarannya produk ekspornya lebih besar dari yang ada di dalam negeri.
22:29Tapi, apa namanya, di dalam negeri dia sendiri yang akan berkurang.
22:35Nah, tapi kalau pada suatu titik produksi di dalam negeri juga sudah turun,
22:41maka basis ekspor kita itu juga akan kurang kompetitif.
22:47Jadi, kita tidak punya, apa namanya,
22:51ya katakan untuk leverage, untuk melakukan ekspornya sudah tidak ada.
22:56Seperti tempoh hari, misalnya Malaysia kan masih ekspor rokok,
22:59tapi karena mereka produksinya sudah sangat kecil,
23:02maka basis produksinya pindah ke Indonesia.
23:04Jadi, Indonesia yang ekspor ke mana?
23:06Masuk ke Malaysia kita.
23:08Seperti itu.
23:09Baik itu ya, kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh industri rokok nasional.
23:13Dan semoga ada win-win solution, upaya untuk bisa mencapai sesuai keinginan.
23:18Begitu harapan bahwa 5 sampai dengan 6 persen,
23:20semoga juga bisa dapat perhatian dari pemerintah.
23:22Karena akan dibahas nanti pada saat pembahasan RPPN juga di bulan Agustus mendatang.
23:27Pak Benny, terima kasih banyak atas waktu dan sharing yang sudah ada sampaikan kepada pemirsa pada hari ini.
23:32Selamat melanjutkan aktivitas Anda kembali.
23:35Salam sehat, Pak Benny.
Recommended
4:37