Skip to playerSkip to main content
  • 1 year ago
PT Pertamina Persero melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kilogram atau gas melon pada 1 Juni 2024. Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, nantinya seluruh agen dan pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen saat melakukan pembelian, dan mencatatkan data dalam aplikasi Merchant Application atau MAP.

Berdasarkan data Pertamina, saat ini terdapat 253.000 pangkalan yang telah mencatat transaksi dan akan terus berlangsung. Hasilnya, sudah terdata sebanyak 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG 3 kilogram, dan 86% diantaranya berasal dari kalangan rumah tangga.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 [Musik]
00:15 Halo pemirsa, apa kabar anda? Hari ini kembali berjumpa bersama saya Prasetyo Wibowo
00:20 dalam program Market Review, akan mengupas isu-isu penggerak ekonomi Indonesia.
00:24 Dan kali ini kita akan membahas terkena dengan kebijakan ataupun rencana
00:27 begitu ya penggunaan KTP, Kartu Tanda Penelitika, yang nanti diwajibkan pada saat
00:33 masyarakat, khususnya mereka yang menjadi sasaran dari LPG 3 Kilogram Subsidi ini
00:38 untuk bisa membelinya dalam satu hari ataupun dalam beberapa waktu mereka datang
00:44 tapi harus membawa KTP. Seperti apa sih nanti pelaksanannya di lapangan?
00:49 Review dari pelaku usaha dan tanggapan dari Yaya Senar lembaga konsumen Indonesia
00:53 Langsung saja kita mulai Market Review selengkapnya.
00:56 [Musik]
01:03 Ya pemirsa PT Pertamina Persero akan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk
01:08 untuk pembelian LPG 3 Kilogram mulai 1 Juni 2024.
01:12 Langkah ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi LPG 3 Kilogram tepat sasaran.
01:22 PT Pertamina Persero melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan
01:27 penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 Kilogram atau Gas Melon pada 1 Juni 2024 mendatang.
01:34 Kebijakan ini dilakukan guna memastikan pemberian subsidi LPG 3 Kilogram tepat sasaran.
01:40 Direktur utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan nantinya seluruh agen
01:46 dan pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen saat melakukan pembelian
01:51 dan mencatatkan data dalam aplikasi Merchant Application atau MAV.
01:55 Pertanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 Kilo itu nanti akan dipersyaratkan
02:04 untuk menggunakan KTP sehingga menuju ke sana seluruh agen dan juga pangkalan itu di titik pangkalan
02:15 melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan
02:21 di dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
02:28 Berdasarkan data Pertamina saat ini terdapat 253.000 pangkalan yang telah mencatat transaksi
02:35 dan akan terus berlangsung. Hasilnya sudah terdata sebanyak 41,8 juta NIK yang mendaftar
02:40 di subsidi tepat LPG 3 Kilo dan 86% diantaranya berasal dari kalangan rumah tangga.
02:46 Sementara Pertamina memperkirakan penyeluruhan LPG persubsidi atau LPG 3 Kilo berpotensi mengalami
02:53 pembengkakan sekitar 4,4% dari kuota yang dialokasikan pada akhir 2024 sebesar 8,03 metri ton.
03:01 Jakarta Tim Liputan IDX Channel
03:08 Baik Bapak-Ibu, untuk membahas tema hangat kita hari ini
03:11 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kilo Wajib KTP
03:15 Kita sudah tersambung melalui Zoom bersama dengan Bapak Sudha Riadmo
03:19 beliau adalah anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
03:23 Selamat pagi, Pak Riadmo.
03:25 Selamat pagi, Pak Rastiawan.
03:27 Baik, terima kasih atas waktu yang disempatkan dan sudah hadir juga melalui Zoom ini
03:31 bersama dengan Ibu Sarmila Yahya, Ketua Komite Tetap Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia.
03:36 Selamat pagi, Bu Sarmila.
03:38 Selamat pagi, Pak Presetil.
03:40 Selamat pagi, Pak Sudha Riadmo.
03:43 Selamat pagi, Bu Sarmila.
03:44 Baik, terima kasih atas waktu yang disempatkan.
03:46 Ini langsung saja begitu ya kita bahas terkait dengan PT Pertamina melalui Pertamina Patraniaga.
03:51 Ini akan mewajibkan penggunaan KTP saat membeli gas LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024.
03:58 Tanggapan dari Asosiasi Kadi Indonesia dan juga mungkin pelaku usaha mikro
04:03 yang di dalamnya pun termasuk dalam sasaran LPG 3 kilogram persupsi ini.
04:08 Silakan, Bu Sarmila.
04:10 Ya baik, terima kasih.
04:12 Ini apa namanya pemberitahuannya ini dalam waktu singkat ya mas ya.
04:18 Jadi kita suka nggak suka, mau nggak mau mendiskusikan pada saat yang tepat.
04:25 Waktunya sudah mepet, Mas Presetil, besok nih gitu.
04:28 Sebenarnya pencatatan LPG di pangkalan-pangkalan ini sudah berlangsung di 2010, Mas.
04:35 Ada 253 ribu pangkalan di Indonesia ya.
04:42 Pangkalan ini, nah ini mereka udah mencatat dari 2010.
04:46 Nah nanti pas terakhir mereka bisa mencatatnya bahkan sampai Maret 2024.
04:53 Saya yang kemarin saya cek gitu ya.
04:55 Nah, pertanggal 1 Juni ini nanti mungkin kita akan memverifikasi, Mas.
05:01 Jadi pembeli-pembeli yang selama ini yang berasal dari rumah tangga,
05:09 dari usaha kecil, nelayan, petani, ini mau diverifikasi kembali gitu.
05:17 Jadi suka tidak suka, mau tidak mau para pembeli nanti dimintakan pendataan ulang.
05:24 Dengan menggunakan KTP.
05:27 Jadi ini sebenarnya untuk memverifikasi data yang lama.
05:31 Karena mungkin orangnya udah berubah gitu.
05:34 Tapi sementara datanya belum termodernisasi lagi.
05:40 Dan bahkan ini pencatatannya melalui sistem ya, aplikasi.
05:46 Nah ini yang nanti PR kita bersama nih, Mas.
05:49 Pangkalan-pangkalan ini kesiapannya seperti apa?
05:52 Karena dari kalau kita boleh bicara,
05:55 yang beli bensin aja, di pom bensin itu yang mencatat pertamina dan lain sebagainya itu,
06:01 pencapaiannya belum 100% ya, Mas.
06:04 Oke, oke. Berarti nanti kemungkinan justru ada kendala pada saat proses verifikasi begitu?
06:11 Iya, verifikasi digitalnya ya.
06:13 Oke. Baik. Nah YLKI sendiri melihat bagaimana?
06:16 Apa sudah riadmo dengan kebijakan baru ini?
06:18 Kalau tadi sudah disampaikan dari tahun yang cukup lama, 2010an begitu ya.
06:22 Dan ini terus berlangsung begitu sampai saat ini pendataan yang sudah dilakukan.
06:26 Kemudian nanti akan ada proses verifikasinya mulai dilakukan begitu.
06:30 Pada saat kita akan membeli LPG gas melon lah bisa dikatakan begitu.
06:35 Yang biasa disebut di masyarakat. Silahkan Pak Dayat.
06:39 Iya, terima kasih.
06:41 Di sini ya, kita harus bidarkan antara pertamina sebagai operator
06:47 dan pemerintah sebagai regulasi.
06:52 Jadi kalau percatatan YLKI sebenarnya apa yang dilakukan pertamina itu
06:58 sangat tergantung dengan regulasi.
07:00 Dan dalam catatan YLKI justru yang menerjak diperbarui itu adalah dari aspek regulasinya.
07:06 Jadi kalau mengacu ke Perpres 104/2007 tentang penyediaan,
07:11 pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kilo.
07:17 Ini memang ya tadi apa, hanya diatur untuk rumah tangga.
07:22 Tidak di breakdown rumah tangga mana sih yang pernah mendapatkan LPG.
07:27 Jadi kan ada rumah tangga, ada usaha mikro, petani, dan nelayan.
07:32 Terus apa, di dalam tadi sudah dikira juga, terus di tabungnya ada tulisan
07:38 untuk masyarakat miskin gitu loh.
07:41 Jadi apa, di sini juga tadi ya, sepanjang aturannya itu hanya
07:50 untuk rumusannya hanya untuk rumah tangga, rumah tangga kaya ketika beli LPG juga gak salah.
07:56 Cuma tidak etis saja kan gitu. Jadi menurut saya aturannya harus diperjelas.
08:01 Rumah tangga mana sih yang pernah LPG 1 itu.
08:04 Yang kedua, justru yang harus dilakukan pendataan itu basisnya
08:08 mestinya juga rumah tangga, bukan KTP kan.
08:13 Karena subsidi LPG itu kan peruntukannya untuk rumah tangga.
08:17 Kalau satu rumah tangga itu kan ada beberapa KTP.
08:22 Jadi apa, mestinya yang dilakukan pendataan itu adalah rumah tangga.
08:27 Kalau selama ini dilakukan pendataan KTP, ini kan juga tadi ya Pak,
08:31 tidak mudah mengidentifikasi masyarakat kaya atau miskin itu dari KTP.
08:37 Tapi kalau dari rumah tangga, itu datanya di Kemensos, di Pemda,
08:42 di Pemda punya, atau di PLN punya.
08:46 Jadi apa, dalam pandangan lembaga konsumen,
08:49 mestinya yang harus dilakukan itu adalah perubahan regulasinya dulu.
08:55 Kriteria masyarakat yang berat mendapat, atau rumah tangga yang mendapat
08:59 subsidi 3 kilo itu, kriterianya seperti apa?
09:02 Nah itu yang harus dilakukan, setelah itu baru ada pendataan basisnya rumah tangga.
09:09 Bukan individu.
09:11 Baik, Pak Darnia, tapi kan ini sudah berlangsung lama pendataan yang sudah dilakukan.
09:14 Lantas bagaimana? Apakah akhirnya kita akan melakukan pendataan ulang
09:17 melalui mekanisme yang YLKI sarankan, begitu untuk lebih efektif,
09:20 atau bagaimana sebaiknya?
09:22 Ya tadi ya Pak, karena tadi ya Pak, kembali ke aturan.
09:28 Saya juga terus terang tidak tahu langkah yang dilakukan Pertamina itu
09:34 sebenarnya mengacu ke aturan yang mana.
09:42 Sepanjang perpresnya itu belum direvisi bahwa rumah tangga,
09:47 hanya mengatur peruntukannya untuk rumah tangga,
09:49 siapapun rumah tangga kaya miskin,
09:52 itu tidak bisa disalahkan ketika membeli LPG,
09:56 karena aturannya memang untuk rumah tangga.
09:58 Oke, baik-baik.
10:00 Nah yang menarik ini alasannya juga adalah
10:02 supaya subsidi LPG 3 kilogram ini lebih tepat sasaran.
10:06 Nah selama ini juga apakah pelaku usaha mikro sudah tertip menggunakan KTP,
10:10 kemudian menurut YLKI apakah sejauh ini sudah efektif,
10:13 pelaksanannya kita bahas nanti di segmen berikutnya,
10:15 kita akan cedera sebentar pada Riadmo dan Bu Sarmila.
10:18 Pemirsa kami akan segera kembali.
10:20 [Musik]
10:28 Terima kasih Anda masih bergabung bersama kami dalam Market Review.
10:30 Pemirsa, berikut ini kami sampaikan data terkait dengan kelompok masyarakat yang berhak
10:34 bisa menerima ataupun membeli dari LPG 3 kilogram ini atau gas melon.
10:39 Seperti yang Anda saksikan tadi, di layar televisi ini ada rumah tangga,
10:43 pelaku usaha mikro, kemudian layan dan juga petani.
10:47 Dan berikutnya kita lihat total pendaftaran subsidi tepat LPG per April 2024.
10:53 Ini rumah tangga 35,9 juta NIK, kemudian usaha mikro 5,8 juta NIK,
10:59 petani sasaran 12,8 juta, nelayan sasaran 29,6 juta,
11:04 dan ada juga pengecer ada 70,3 juta NIK.
11:09 Dan kita lihat cara pendaftaran KTPnya sendiri untuk membeli LPG 3 kilogram persubsidi.
11:15 Ini kita harus menyiapkan KTP atau KK, kemudian khusus konsumen usaha mikro
11:19 wajib menyiapkan bukti foto tempat usaha, kemudian datang ke agen atau pangkalan penyalur
11:24 gas 3 kilogram resmi terdekat, ajukan pendaftaran penerima gas 3 kilogram kepada petugas.
11:30 Petugas akan melakukan pendaftaran melalui sistem dan konsumen yang terdaftar
11:34 nantinya boleh membeli gas 3 kilogram di agen terdekat.
11:39 Baik kita akan lanjutkan kembali perbincangan bersama dengan narasumber kita hari ini,
11:43 Bu Sarmila Yahya dan juga Pak Sudariyatmo dari LKI.
11:46 Ya baik kita akan lanjutkan kembali.
11:49 Anda melihat seperti apa ini Pak Sudariyatmo dan juga Bu Sarmila?
11:54 Ini memang dasarnya adalah supaya tepat sasaran.
11:58 Nah kalau dari sisi pelaku usahanya sendiri, Bu Sarmila, Anda melihat sebenarnya sejauh ini
12:04 sudah tertip tidak sih mereka yang melakukan pembelian, khususnya dari pelaku-pelaku usaha mikro kita
12:11 pada saat membeli gas melon ini?
12:14 Ya, ini realita ya Mas Prasetyo di lapangannya itu.
12:19 Selama ini yang belanja itu tidak ada ditanya kamu orang kaya, orang miskin,
12:25 pokoknya selama ini siapa aja itu bisa belanja.
12:28 Selama ada KTP yang terdata ada mereka belanja.
12:31 Tapi belakangan bahkan tidak pakai KTP mereka belanja, belanja, belanja ya
12:35 kedekatan dengan pangkalan-pangkalan itu ya masyarakat yang dekat dengan pangkalan.
12:41 Nah yang menarik sebenarnya kita ini mungkin nanti Pak Bapak dari ELKI, Pak Sudariyatmo bisa menambahkan lagi
12:50 bahwa sebenarnya membangun sistem negeri ini tidak boleh setengah-setengah gitu ya.
12:54 Dan saya tadi tertarik yang disampaikan sama Bapak, ini menjadi sasaran subsidi ini siapa sih sebenarnya masyarakat,
13:01 kelas mana, berpenghasilan apa.
13:04 Nah ketika ini memang subsidi ini mau disarahkan ke sana,
13:09 ade baiknya menggunakan, pakai cash transfer gitu, langsung ke titik-titik orang penerimanya.
13:15 Jadi nanti dari cash transfer itulah orang ini bisa belanja subsidi, beli, belanja itu di pangkalan-pangkalan itu.
13:23 Jadi tidak lagi kita daftar sendiri-sendiri gitu ya ke pangkalan-pangkalan tadi seperti yang Mas Prasetyo sampaikan,
13:30 dateng, bawa kakak, bawa KTP, nggak seperti itu.
13:33 Tetapi data yang tadi disampaikan misalnya di PLN sudah ada, data yang orang miskin,
13:38 atau KJP ya kalau di Jakarta itu sudah ada,
13:42 atau juga bisa single identity dengan PLN gitu,
13:46 kolaborasi dengan multi pihak lah antar kementerian dan lembaga,
13:50 sehingga tidak masyarakat yang mendaftar sendiri masing-masing dan satu keluarga itu kalau base-nya tadi KTP,
13:57 bisa satu rumah itu bisa berarti beli 5 tabung, kalau ada 5 KTP satu rumah.
14:01 Jadi jangan terburu-buru sehingga manfaat, penerima manfaatnya ini niatnya pemerintah beri subsidi nanti akhirnya tidak tepat sasaran,
14:13 uang habis, tapi penerimanya yang bukan penerima haknya gitu Pak.
14:19 Itu yang menurut saya.
14:20 Nah itu dia Pak Sudarnya Timur, bagaimana pandangan ILKI sendiri?
14:23 Apakah kita harus melakukan verifikasi ulang, pendataan ulang lagi atau bagaimana?
14:27 Karena pasti akan ada proses yang mundur lagi ke belakang, sementara kuota dari pembelian subsidi untuk LPG Gas Melon ini pun juga sudah mulai terbatas.
14:36 Ya terima kasih, jadi dari pendataan itu kan sudah ada data rumah tangga,
14:43 namun kan kita belum tahu dari pengguna rumah tangga itu apakah masuk rumah tangga miskin atau enggak.
14:50 Jadi menurut saya memang tadi aturannya harus direvisi bahwa LPG 3KT Low itu untuk rumah tangga miskin,
14:56 definisi rumah tangga miskin adalah bla bla bla.
14:59 Jadi nanti rumah tangga miskin dikasih tanda pengenal sehingga hanya yang punya tanda pengenal orang miskin yang bisa membeli.
15:06 Kemudian yang kedua adalah tadi ya Pak, di pengawasan ini juga ada problem-problem kelembagaan.
15:14 Jadi kalau kita bicara pengawasan, ini kan apa, aparat yang, institusi pemerintah yang paling dekat itu kan pemerintah kota kabupaten.
15:24 Cuma dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
15:30 energi itu menjadi urusan provinsi, bukan urusan pemerintah kota kabupaten. Ini yang jadi masalah.
15:36 Nggak mungkin provinsi itu mengawasi distribusi LPG.
15:44 Kalau provinsi seperti Jogja mungkin kita masih bayang, tapi kalau provinsi Jawa Tengah itu tidak mungkin mengawasi.
15:51 Jadi ini ada problem-problem kelembagaan. Jadi misalnya sebagai contoh,
15:57 ini ya, usaha mikro, saya melihat ada usaha laundry di Rukuh,
16:06 dia menggunakan pemanas pakai LPG 3 kilo. Siapa yang ngawasi?
16:13 Itu yang apa, jadi pemerintah kota kabupaten itu dia, karena bukan urusan pemerintah kota kabupaten,
16:20 di struktur organisasi pemerintah kota kabupaten itu tidak ada kota energi.
16:25 Jadi ini problem kelembagaan itu yang menurut saya harus diberesin juga dalam konteks pengawasan.
16:34 Bahkan janganlah hanya pengawasan, untuk penetapan harga, banyak pemerintah kota kabupaten
16:39 itu yang keberatan membahas penetapan harga ejaran tertinggi LPG 3 kilo,
16:45 karena itu bukan urusan pemerintah kota kabupaten, itu urusan provinsi.
16:49 Jadi ini yang apa, tadi apa, menurut saya memang dari sisi regulasinya itu memang
16:54 mestinya itu harus diberesin dulu baru kita bicara tepat sasaran masyarakat.
17:01 Tapi dari sisi konsumen Anda melihat bagaimana dengan penerapan kebijakan ini kan akan diterapkan 1 Juni,
17:08 berarti besok kemudian Anda melihat proses regulasinya juga masih perlu ada yang dibenahi.
17:14 Nah ini bagaimana Anda melihat begitu, sikap apa yang mungkin harus diambil begitu,
17:20 apakah penerimaan atau bagaimana?
17:22 Saya terus terang juga tidak tahu data yang sudah diberpertamina itu adalah seperti apa.
17:30 Tapi kalau targetnya pengen melakukan profiling pengguna LPG itu masuk akal.
17:36 Tapi kalau sampai tepat sasaran menurut saya kok masih terlalu jauh.
17:40 Terlalu jauh, jadi ya kalau tepat sasaran kan ya tadi basisnya keluarga,
17:47 pertamina atau walaupun datanya bukan dari pertamina,
17:52 pertamina itu punya data keluarga miskin yang berhak sama yang tidak berhak
17:57 dan itu diinformasikan ke agen sehingga agen nanti akan ngecek
18:01 pembelinya itu masuk rumah tangga miskin atau bukan.
18:05 Oke, baik. Nah bicara mengenai proses yang sudah berlangsung cukup lama ini,
18:10 Bu Sarmila, Anda melihat apakah sejauh ini juga ada sosialisasi, pendampingan,
18:14 atau mungkin ada yang bertanya lah di lapangan begitu,
18:19 ataupun instruksi kepada pelaku usaha, mikro lah misalnya,
18:23 ataupun asosiasi untuk membantu pendataan pada saat kita membeli gas melon ini sebelumnya.
18:29 Oke, di Indonesia kita kenal ada namanya Hiswanamigas,
18:34 pengusaha minyak mumi dan gas ya, kalau di Akadien Indonesia kita ada Hiswanamigas.
18:39 Mereka itu umumnya orang-orang itu selama ini sudah dapat datanya gitu Mas Pras.
18:47 Jadi jualan itu dia sebagai pangkalan itu dia sudah ada nama-nama yang akan belanja gitu ya,
18:52 dia ngajuin. Tetapi jika nama yang belanja itu gak datang,
18:56 ada orang lain yang belanja ya dia kasih aja gitu.
18:59 Yang penting si pangkalan gak rugi kan, misalnya dia udah ngambil kepertamina 100 biji,
19:05 misalnya 100 tapung gitu kan, atas namanya waktu ngusulin kepertamina kan dia ada daftar namanya gitu.
19:12 Nah, begitu nanti daftar namanya gak datang, bisa juga ini datanya,
19:17 ini yang lama-lama data lama jadi dikasih lagi-kasih lagi.
19:21 Nah, kalau dengan ada verifikasi yang sekarang ini menurut saya sih baik banget,
19:25 jadi kayak mendaftar ulang sih sebenarnya ya.
19:28 Menurut saya sih ini niatnya pendaftaran ulang dengan menggunakan berbasis digital,
19:35 supaya nantinya ke depan setiap yang belanja itu,
19:39 sesuai gak kemarin si pangkalan ngajuin 100 namanya si ABCDSD.
19:44 Nah, sekarang ini benar gak yang 100 itu datang belanja lagi.
19:47 Nah, yang menarik sebenarnya apa yang disampaikan tadi,
19:51 yang nama 1-100 ini sekarang orang-orangnya benar menjadi target sasaran negara ini untuk disubsidi,
19:56 atau enggak itu yang menjadi PR sebenarnya.
19:59 Yang harus pelan-pelan, mungkin karena ini terdesak waktu,
20:03 sosialisasi jujur kita gak pernah dikasih tau nih,
20:07 kalau gak tau Bapak YLKI, kalau saya di Kadim kita belum ada.
20:11 Nah, ini juga himbawan nih kepada pemerintah dan siapa aja pengambil kondisiasi di negeri ini,
20:17 ada baiknya kita juga diundang selain DPR, juga kita tokoh-tokoh,
20:22 ataupun organisasi, asosiasi, ada baiknya juga diajak rundingan lah, seperti itu.
20:31 Dan kalau boleh memang ada aturannya Pak, dari 3 bulan sebelum dilaksanakan.
20:36 Jadi, semua kita bisa mengawasi.
20:39 Nah, tadi untuk provinsi atau kabupaten/kota yang menangani untuk pengawasan dan lain sebagainya dalam pelaksanaan,
20:46 ini sebenarnya Pertamina dia punya jalur sendiri sebagai pelaksana di lapangan.
20:52 Jadi, pemerintah itu sebagai partner saja,
20:55 karena ini semuanya di bawah BUMN Pertamina dan anak perusahaan sebagai pelaksana di lapangan.
21:02 Jadi, ini sebenarnya bisnis, cuman dibantu beberapa dapat tebus murah atau subsidi.
21:07 Nah, tadi kembali lagi saya minta izin, minta tolong,
21:11 supaya ini tidak moral hazard di lapangannya,
21:15 kita minta ke-caste transfer kepada orang-orang yang memang namanya sesuai dengan target.
21:22 Jadi, nanti nama itu yang ada namanya yang boleh datang ke pangkalan ngambil atau belanja gas LPG bersubsidi tadi.
21:31 Seperti gitu, kayak KJP, bahkan kalau perlu ada kartu atau apalah.
21:35 Ada apalah tanda yang mencirikan dia yang berhak membeli LPG 3 kilo itu.
21:44 Oke, berarti ini yang diharapkan juga dari YLKI,
21:46 memang ada satu pendataan yang jelas dan tegas,
21:49 bahwa memang mereka yang berhak bisa membeli gas melon ini.
21:54 Karena memang kalau kita ratakan ini konsumen yang adalah rumah tangga juga tidak ketahuan kan batasannya di apa.
22:00 UMKM aja ada batasannya, masuk yang mikro berapa sih, yang menengah berapa.
22:05 Baik, kita akan bahas nanti di segmen berikutnya, kita akan jadain sebentar.
22:07 Dan pemirsa, kami akan segera kembali usai pariwara berikut ini.
22:26 Baik, pemirsa semakin hangat perbicaraan kita mengenai kebijakan begitu untuk verifikasi KTP.
22:31 Pada saat warga yang tadi masuk dalam kelompok sasaran penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi ini,
22:38 akan seperti apa begitu proses pelaksananya di lapangan.
22:42 Baik, ke Pak Sudarriyatmo ini dari YSL Lembaga Konsumen Indonesia, Anda melihat bagaimana?
22:46 Rekomendasi yang mungkin bisa Anda sarankan,
22:48 kalau tadi Busti Arifullah memang perlu ada satu cash transfer lah mungkin metodenya,
22:52 kemudian Anda katakan perlu ada klasifikasi lagi, rumah tangga mana yang berhak
22:57 untuk benar-benar bisa mendapatkan haknya dari penggunaan subsidi LPG 3 kilogram ini?
23:04 Pak Sudarriyatmo, silakan.
23:06 Ya, pertama ini ya, harus ada penekasan bahwa subsidi ini ke orang atau ke komoditi, ke barang.
23:17 Jadi kalau itu harus diputuskan.
23:20 Jadi kalau ke orang itu ya tadi harus ada mekanisme di mana yang berhak itu ya orang yang masuk kategori miskin tadi.
23:32 Kemudian yang kedua kalau di subsidinya ke harga itu mestinya mekanismenya tertutup.
23:42 Cuma ini tidak mudah.
23:43 Mekanisme tertutup itu hanya bisa dilakukan untuk subsidi layanan yang dia ada jaringan
23:50 kayak PLN atau City Gas, gas melalui pipa itu bisa.
23:54 Tapi kalau bisa di-deliver seperti LPG menjadikan pasar tertutup itu tidak mudah.
24:05 Jadi, terus bisa juga alternatifnya adalah LPG itu, LPG 3 kilo itu bisa dipasarkan secara terbuka
24:24 tapi harga kepada masyarakat yang dapat subsidi sama yang tidak subsidi itu beda.
24:29 Cuma ini nanti juga di level di lapangan itu tentu bagaimana harga yang satu komoditas itu harganya beda.
24:40 Ini juga pengawasannya sama potensi mulia jadinya juga cukup tinggi.
24:46 Tapi secara kelembagaan JRK mendukung upaya untuk melakukan pembenaan supaya alokasi LPG 3 kilo itu tepat sasaran.
24:59 Terakhir dari Bu Sarmila ini, lantas bagaimana kalau misalnya Anda melihat ini memang satu tujuan yang mulia
25:07 begitu untuk supaya tepat sasaran tapi perlu ada pembenaan dari sisi pelaksanaan verifikasinya.
25:13 Ini seperti apa rekomenasi dari KD Indonesia sendiri?
25:16 Kita jalanin dulu Pak Prasetyo, jalanin dulu karena waktunya tinggal besok.
25:21 Nanti kita lihat satu minggu review, nanti kita lihat.
25:26 Tapi karena pemaksaan, ini kan sudah dipaksa besok harus kita mobil lagi.
25:30 Kita hanya bisa mitigasi resiko dan saya yakin mereka juga tim-tim pelaksananya yang untuk pelaksanaan ini sudah disiapkan
25:38 untuk meminimalkan resiko. Kita lihat perkembangannya satu minggu ke depan,
25:44 mudah-mudahan targetnya tidak jauh berbeda karena tadi sudah disampaikan data itu sudah ada.
25:50 Seperti Mas Prasetyo bilang, sudah ada tinggal dimasukkan verifikasi masuk ke sistem.
25:55 Jadi nanti siapa yang tidak bisa masuk ke sistem, berarti mereka tidak lagi bisa mengakses subsidi itu.
26:04 Jadi nanti lama-lama angka subsidi ini berkurang karena dia tidak bisa masuk ke sistem.
26:09 Jadi menurut saya kita berikan kesempatan dan berikan apresiasi buat mereka yang untuk memverifikasi.
26:17 Jadi mungkin data-data lama itu tidak lagi akurat.
26:20 Jadi dengan cara begini digitalisasi ini nanti data-data akurat yang masuk seperti itu di lapangannya.
26:27 Tapi saya tidak tahu nanti datanya bisa oleh pihak ketiga juga di input kan?
26:32 Bisa juga nanti seperti itu. Macem-macem lah kalau sudah kata Pak Dari itu sistemnya tidak dibangun.
26:38 Indonesia harus membangun sistem tanpa sistem dan ini tidak akan bisa sukses.
26:43 Jadi sporadis-sporadis tidak menjadi satu ekosistem yang menarik membangun negeri ini.
26:49 Oke itu dia integrasi sistem apalagi dengan era digital saat ini yang memudahkan semua pihak berkoordinasi
26:55 dan saling berintegrasi ya Bu Salmi.
26:58 Betul bangun satu ekosistem kementerian dan lembaga bangun duduk bareng gitu semuanya.
27:04 Jangan sendiri-sendiri.
27:06 Baik dan semoga tidak ada aral melintang begitu pada saat nanti pelaksananya di lapangan
27:11 begitu pada saat masyarakat ingin membeli gas melon lagi begitu di lapangan.
27:14 Bu Salmi lah terima kasih banyak atas waktu yang sudah anda sempatkan hari ini
27:18 dan Pak Sudariyat Moh juga terima kasih atas sharing yang sudah anda sampaikan kepada pemirsa pada hari ini.
27:23 Selamat melanjutkan aktivitas anda kembali. Salam sehat.
27:26 Terima kasih.
27:28 Terima kasih.
27:30 [SUARA JINGLE]
27:33 [Sampai jumpa di video selanjutnya]
Be the first to comment
Add your comment

Recommended