Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 5/15/2024
Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. Saat ini penerapan KRIS sudah mulai diuji coba terhadap 10 rumah sakit yang ada di berbagai wilayah.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 Pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
00:08 Dan saat ini penerapan KRIS sudah mulai di uji coba terhadap 10 rumah sakit yang ada di berbagai wilayah.
00:14 Pemerintah resmi menghapus kelas Iuran BPJS Kesehatan.
00:22 Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025.
00:32 Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Kepres No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 lalu.
00:47 Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku, saat ini penerapan KRIS sudah mulai dilakukan uji coba terhadap 10 rumah sakit yang ada di berbagai wilayah.
00:58 Selain itu, saat ini pemerintah juga sedang menggodok terkait besaran Iuran dan manfaat yang akan dibebankan maupun diterima untuk peserta BPJS Kesehatan dalam penggunaan layanan terbaru berupa KRIS.
01:09 Selanjutnya kan memang kita harus melakukan revisi ya terhadap beberapa peraturan menteri kesehatan termasuk juga penetapan Iuran mengenai BPJS ini.
01:19 Karena kita harus menghitung juga manfaat apa setelah penerapan kelas rawat inap standar ini nanti benefitnya itu seperti apa.
01:30 Dalam menghitung Iuran BPJS ini tentunya bersama dengan BPJS sendiri dan juga stakeholder lain yang terkait seperti Kementerian Keuangan dan sebagainya.
01:41 Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik pada tahun 2024 dan masih menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
01:51 Dari Jakarta Aryan Rahman dan Marwi Caksono, IDX Channel.
01:55 [Musik]
02:00 [Musik]
02:03 (Sampai jumpa di video selanjutnya)

Recommended