Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
VIVA – Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa dianggap sadis dan diluar batas kemanusiaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat ada banyak hal yang memberatkan sehingga menuntut hukuman mati. [MRH-DA]

 

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:06 Terdakwa, berdasarkan uraian dimaksud kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini
00:11 dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
00:14 Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan
00:21 1. menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basyar bin Ari Armaid dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan
00:30 melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain
00:37 sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KHB
00:43 2. menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf Basyar Ardinika Basyar bin Ari Armaid oleh karena itu dengan pidana mati
00:53 3. menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan poin 1-6 agar dikembalikan kepada Elvira Rustina
01:02 poin 7-16 dirampas untuk dimusnahkan, poin barang bukti 17-18 dirampas untuk negara
01:11 barang bukti 19 agar tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
01:20 demikian surat tuntutan ini dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 di tanda tangani penuntut umum
01:29 Terima kasih
01:31 Terima kasih
01:33 Terima kasih
01:35 (Sampai jumpa di video selanjutnya)
Comments

Recommended