00:00 [MUSIK]
00:06 Terdakwa, berdasarkan uraian dimaksud kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini
00:11 dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
00:14 Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan
00:21 1. menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basyar bin Ari Armaid dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan
00:30 melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain
00:37 sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KHB
00:43 2. menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf Basyar Ardinika Basyar bin Ari Armaid oleh karena itu dengan pidana mati
00:53 3. menetapkan barang bukti sebagaimana terlampir dalam surat tuntutan poin 1-6 agar dikembalikan kepada Elvira Rustina
01:02 poin 7-16 dirampas untuk dimusnahkan, poin barang bukti 17-18 dirampas untuk negara
01:11 barang bukti 19 agar tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
01:20 demikian surat tuntutan ini dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 di tanda tangani penuntut umum
01:29 Terima kasih
01:31 Terima kasih
01:33 Terima kasih
01:35 (Sampai jumpa di video selanjutnya)
Comments