Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
VIVA –  Komisi III DPR RI menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) terhadap calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung .

(MA) Manotar Tampubolon. Atas keputusan bersama anggota dan pimpinan, Komisi III DPR RI mengusir Manotar dari ruang rapat Komisi III DPR RI karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.

"Dengan keputusan bersama teman-teman, benar ya kita setop, karena bapak tidak memenuhi syarat, daripada bapak duduk lama-lama disitu, kami persilakan untuk meninggalkan ruangan Komisi III DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat, Kamis, 23 November 2023. Sebelumnya, calon hakim Ad Hoc Manotar Tampubolon ketika rampung menyampaikan paparan makalahnya langsung diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Nurdin yang mempertanyakan status Manotar sebagai calon anggota legislatif (caleg) PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.(R)

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [Musik]
00:05 Ya kita
00:08 Luar biasa Bapak ini
00:10 Kami
00:13 Akan mendukung Bapak
00:16 Tapi tinggal satu pertanyaan
00:18 Yang juga penting
00:21 Iya, saya tidak pernah mendukung hakim
00:25 Agung
00:29 Tapi ada dua yang menarik menurut saya kemarin
00:32 Yang satu kemarin yang saya uji dengan yang ini
00:35 Jadi kalau bisa
00:38 Saya rekomendasikan dua ini saja yang di
00:40 Setuju oleh Komisi 3
00:43 Ya silahkan, silahkan lebih yang lain silahkan
00:50 Itu yang pertama, yang kedua
00:57 Demi keadilan
00:59 Ada kasus Pak
01:05 Si A ditetapkan tersangka
01:10 Oleh
01:14 Salah satu penegak hukum
01:18 Si A, saya tidak sebut nama, Si A
01:20 Ditetapkan tersangka oleh
01:26 Satu lembaga penegak hukum
01:29 Tapi ternyata
01:32 Dia ditetapkan sebagai tersangka
01:40 Karena
01:43 Penyuapan
01:46 Pertanyaannya, demi keadilan tadi
01:54 Yang ditetapkan sebagai tersangka
01:57 Dengan tuduhan tadi
01:59 Karena melakukan pemerasan tadi
02:03 Mengajukan
02:05 Pra-peradilan
02:08 Andaikan Bapak jadi hakim tunggal
02:14 Jadi hakim tunggal ya
02:17 Apakah Bapak akan
02:23 Mengabulkan pra-peradilannya?
02:26 Akan mengabulkan gak?
02:31 Kita akan melihat posisinya tetapi
02:36 Saat ini kan itu adalah kewenangan
02:39 Di tingkat pertama
02:42 Ini kan pengandaian
02:45 Bapak membayangkan diri sebagai hakim di pengadilan pertama tadi
02:48 Kan gitu Pak, saya enggak mengandalkan Bapak
02:51 Bapak jadi hakim magung
02:54 Andai Bapak jadi hakim tunggal tadi
02:56 Apakah Bapak akan
02:58 Kalau saya hakim tunggalnya, saya akan bebaskan orang ini
03:02 Kalau Bapak bagaimana?
03:04 Kasus penyuapan, tentunya
03:09 Kewenangan-kewenangan yang ada di pra-peradilan ini
03:12 Menjadi hal yang penting harus diperhatikan
03:15 Dan saya pada prinsipnya
03:18 Kalau memang ternyata
03:19 Di dakwatun suwab
03:22 Tersangka, kalau memang itu nanti terbukti bahwa
03:25 Penetapannya tidak memenuhi syarat
03:28 Membutuhkan dua alat bukti yang cukup, kenapa tidak?
03:31 Harus berani kita menutup
03:33 Oh gitu Pak, ya saya hanya tanya
03:35 Apakah Bapak punya keberanian atau tidak?
03:38 Ini juga menanggut keberanian
03:40 [NO SPEECH]
Comments

Recommended