00:00 Pemirsa terima kasih Anda masih bersama News Screen.
00:02 Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023,
00:07 Kementerian Ketenaga Kerjaan meminta seluruh gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan
00:12 kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
00:17 Kementerian mengakui keberadaan PP No. 51 tahun ini akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
00:29 Pemerintah melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan meminta gubernur di seluruh provinsi
00:33 untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi 2024
00:38 paling lambat pada 21 November 2023.
00:41 Sedangkan untuk upah minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
00:46 Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan upah minimum
00:50 melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
00:56 Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauziah mengakui
01:00 keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri
01:06 akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
01:10 Penterapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upaya pekerja
01:13 sesuai dengan nilai atau bebot pekerjaannya.
01:16 Ida berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja dan buruh.
01:23 Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023
01:28 tentang pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai 10 November 2023.
01:33 Dalam PP No. 51 Tahun 2023, formula upah minimum mencakup tiga variabel
01:37 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
01:41 Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah
01:45 dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.
01:50 Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenaga kerjaan.
01:57 Tim Liputan, IDX Channel
01:58 [suara siren]
02:00 (Selamat menikmati)
02:02 [SUARA RONIN]