Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago
Mantan Menkominfo Johnny G Plate dan mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif langsung mengajukan banding, usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Hal tersebut disampaikan langsung tim penasihat hukum kedua terdakwa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Johnny G Plate dan 18 tahun penjara untuk Achmad Latif. Sementara itu mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Category

📺
TV
Transcript
00:00 Mantan Menko Minfo Joni G. Plate dan mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Ahmad Latif langsung mengajukan banding Usai Difonis bersalah
00:06 dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station 4G Bakti Kominfo.
00:11 Hal tersebut disampaikan langsung tim penasihat hukum kedua terdakwa Usai Majelis Hakim menjatuhkan Fonis 15 tahun penjara untuk Joni G. Plate
00:18 dan 18 tahun penjara untuk Ahmad Latif.
00:21 Sementara itu mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yuhan Suryanto mengatakan
00:27 pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
00:30 Kuasa hukum Yuhan menyatakan akan mempelajari Fonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
00:38 Terima kasih.
00:41 Terima kasih.
00:43 Terima kasih.
00:46 Terima kasih.
00:48 Terima kasih.
00:50 (Selamat menikmati)
00:52 [SUARA RONIN]
Be the first to comment
Add your comment

Recommended