00:00 memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi
00:15 sebagaimana tertuang dalam Sabta Karsa Utama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
00:21 Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
00:31 Demikian diputus dalam rapat Majelis Kehormatan oleh tiga anggota Majelis Kehormatan,
00:39 yaitu Jimli Assyidiki sebagai Ketua Merangkap Anggota, Wahiduddin Adam sebagai Sekretaris Merangkap Anggota,
00:47 dan Bintan R. Saragih sebagai Anggota.
00:50 [MUSIK]
Comments