00:00 [Musik]
00:05 Temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik
00:12 khususnya tadi kita bahas mengenai sosial komers
00:16 sudah disepakati besok pulang ini revisi permendag 50/2020 akan kita tanda tangani
00:26 ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten ini saya diundang Pak Teten terus
00:32 dengan Pak Teten juga dari Pak Bodiari, KOMBINFO juga tadi dan yang lain-lain juga sudah
00:37 yang pertama ya yang pertama nanti isinya sosial komers itu hanya boleh
00:47 memfasilitasi promosi barang atau jasa promosi barang jasa tidak boleh transaksi langsung
00:55 bayar langsung tidak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya
01:03 TV kan iklan boleh kan tapi TV kan jualan tidak bisa terima uang kan
01:08 jadi dia semacam platform digital gitu jadi tugasnya mempromosikan
01:13 yang kedua tidak ada sosial media dan itu tidak ada kaitannya jadi dia harus
01:22 harus dipisah sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semua dikuasai dan ini
01:30 mencegah penggunaan data pribadi apa namanya untuk kepentingan bisnis gitu
01:38 itu yang satu dan dua nah kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung
01:48 produk-produk yang di luar ini kita sebut dulu negative list sekarang kita sebut
01:52 positive list yang boleh-boleh kalau dulu negative list itu semua boleh kecuali
01:58 kalau sekarang yang boleh yang lainnya tidak boleh diatur misalnya batik
02:04 batik ini kan disini banyak kok iya masa masih import batik gitu kira-kira seperti itu
02:09 berikutnya yang tadi yang positif yang barang dari luar itu harus sama perlakunannya
02:16 oblen yang dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikat halal kalau beauty
02:21 beauty itu ya harus ada pomnya gitu ya kan kalau enggak ada yang jamin siapa
02:27 harus ada izin pomnya kemudian kalau dia elektronik ada standarnya bahwa ini
02:34 betul barangnya gitu jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau
02:39 oblen ya kemudian yang ketiga enggak boleh bertindak sebagai produsen yang
02:45 terakhir terasaksi kalau import kita satu terasaksi 100 100 dolar minimal
02:52 kira-kira itu sudah diputuskan hari ini mungkin sore sudah saya ternetangani
02:57 beri visi permendak ke 50 2020 menjadi permendak berapa nanti tahun 2023 ya
03:07 kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya ke
03:11 pemeninpun untuk memperingatkan abis itu peningkatan apa lagi tuh tutup
03:15 oke tutup sekerja mikiran ada yang tanya ada yang tanya kita gak pakai merek
03:21 siapa saja siapa saja belum diatur sekarang diatur
03:29 diatur di atas permendak ini atau tidak
03:34 (Sampai jumpa di video selanjutnya)
Comments