Skip to playerSkip to main content
  • 3 years ago
VIVA – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjalankan tugas yang dipercayakan Presiden Joko Widodo kepadanya terkait konflik Rempang akibat pembangunan Rempang Eco City.

Di antara solusi yang disampaikan, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rencana rencana relokasi warga Pulau Rempang, Batam ke Pulau Galang dibatalkan. Warga hanya akan digeser ke wilayah lain, yakni Kampung Tanjung Banon yang masih berada di kawasan Pulau Rempang.

Hak-hak masyarakat dijanjikan akan terpenuhi ketika mereka bergeser ke Tanjung Banon. Beberapa di antaranya diberi kompensasi rumah dan lahan hingga biaya sewa selama rumah dan lahan mereka dibangun di Tanjung Banon. (RP-DRP-DA)

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:06 Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat, pertama adalah untuk penyelesaian masalah rempang harus dilakukan secara baik,
00:17 secara betul-betul kekeluargaan dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar dimana lokasi itu diadakan.
00:30 Yang kedua, kami diberikan tugas langsung oleh Bapak Presiden dan tugas ini sebenarnya sudah terjadi dalam beberapa hari yang lalu
00:38 untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dengan melibatkan kementerian lain.
00:43 Dan oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17.000 hektare areal pulau rempang itu yang bisa dikelola hanya 7.000 lebih sampai 8.000,
00:56 selain itu adalah hutang lindung dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut
01:05 untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel.
01:10 Dalam pertemuan kami beberapa hari lalu dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana, saya datang sendiri di rempang selama 2 hari
01:17 dan menemui masyarakat di sana dan alhamdulillah kami telah melakukan solusi bahwa posisi rempang itu bukan pergusuran, sekali lagi.
01:27 Yang kedua, bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran karena kita melakukan, kalau relokasi itu dari pulau A ke pulau B.
01:37 Tadinya kita mau gesek, mau apa namanya, mau relokasi dari rempang ke Galang.
01:43 Tapi sekarang hanya dari rempang ke Kampung yang masih ada di rempang.
01:52 Masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan.
01:57 Selama ini jujur, saudara-saudara saya di sana, saya duduk sholat bareng sama mereka, saya makan bareng,
02:03 saya tanya dari hati ke hati dengan penduku keluargaan, ternyata saudara-saudara saya di sana secara turun temurun,
02:10 itu sebagian belum mempunyai alas hak.
02:12 Dan dengan pergeseran ini, kita memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
02:21 Kemudian rumah, kita kasih dengan tipe M45.
02:26 Apabila ada rumah yang tipe lebih dari M45 dengan harga 120 juta, apabila ada yang lebih,
02:33 nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa itu yang akan diberikan.
02:37 Yang berikut juga adalah pada saat mereka transisi sebelum menunggu rumah,
02:43 namanya ada uang tunggu, itu 1 juta 200 per orang, dan uang kontrak rumah 1 juta 200 per kakak.
02:51 Jadi kalau satu kakak itu ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4 juta 800 dan uang kontrak rumah 1 juta 200.
02:59 Jadi total kurang lebih sekitar 6 juta rupiah, itu cara perhitungannya.
03:04 Kemudian di dalam proses pergeseran tersebut, ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung
03:11 dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam.
03:16 Satu hal yang saya mau sampaikan bahwa pergeseran ke satu kampung yang namanya Tanjung Selong,
03:25 nanti saya kasih tau, coba cek Tanjung apa itu di petanya, coba cek mana saya,
03:30 itu akan dijadikan sebagai perkampungan percontohan yang akan kita tata betul,
03:38 baik dari sisi infrastruktur jalannya maupun dari sisi puskesmas, kemudian air bersih,
03:46 kemudian sekolah, kita akan buat sedemikian baik, termasuk dalamnya adalah pelabuhan untuk perikanan.
03:54 Terima kasih.
03:55 [SILENCE]
04:05 [SILENCE]
Comments

Recommended