00:00 [MUSIK]
00:06 Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat, pertama adalah untuk penyelesaian masalah rempang harus dilakukan secara baik,
00:17 secara betul-betul kekeluargaan dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar dimana lokasi itu diadakan.
00:30 Yang kedua, kami diberikan tugas langsung oleh Bapak Presiden dan tugas ini sebenarnya sudah terjadi dalam beberapa hari yang lalu
00:38 untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dengan melibatkan kementerian lain.
00:43 Dan oleh karena itu kami laporkan bahwa dari 17.000 hektare areal pulau rempang itu yang bisa dikelola hanya 7.000 lebih sampai 8.000,
00:56 selain itu adalah hutang lindung dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut
01:05 untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel.
01:10 Dalam pertemuan kami beberapa hari lalu dengan tokoh-tokoh masyarakat di sana, saya datang sendiri di rempang selama 2 hari
01:17 dan menemui masyarakat di sana dan alhamdulillah kami telah melakukan solusi bahwa posisi rempang itu bukan pergusuran, sekali lagi.
01:27 Yang kedua, bukan juga relokasi tapi adalah pergeseran karena kita melakukan, kalau relokasi itu dari pulau A ke pulau B.
01:37 Tadinya kita mau gesek, mau apa namanya, mau relokasi dari rempang ke Galang.
01:43 Tapi sekarang hanya dari rempang ke Kampung yang masih ada di rempang.
01:52 Masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan.
01:57 Selama ini jujur, saudara-saudara saya di sana, saya duduk sholat bareng sama mereka, saya makan bareng,
02:03 saya tanya dari hati ke hati dengan penduku keluargaan, ternyata saudara-saudara saya di sana secara turun temurun,
02:10 itu sebagian belum mempunyai alas hak.
02:12 Dan dengan pergeseran ini, kita memberikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik.
02:21 Kemudian rumah, kita kasih dengan tipe M45.
02:26 Apabila ada rumah yang tipe lebih dari M45 dengan harga 120 juta, apabila ada yang lebih,
02:33 nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa itu yang akan diberikan.
02:37 Yang berikut juga adalah pada saat mereka transisi sebelum menunggu rumah,
02:43 namanya ada uang tunggu, itu 1 juta 200 per orang, dan uang kontrak rumah 1 juta 200 per kakak.
02:51 Jadi kalau satu kakak itu ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu 4 juta 800 dan uang kontrak rumah 1 juta 200.
02:59 Jadi total kurang lebih sekitar 6 juta rupiah, itu cara perhitungannya.
03:04 Kemudian di dalam proses pergeseran tersebut, ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung
03:11 dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam.
03:16 Satu hal yang saya mau sampaikan bahwa pergeseran ke satu kampung yang namanya Tanjung Selong,
03:25 nanti saya kasih tau, coba cek Tanjung apa itu di petanya, coba cek mana saya,
03:30 itu akan dijadikan sebagai perkampungan percontohan yang akan kita tata betul,
03:38 baik dari sisi infrastruktur jalannya maupun dari sisi puskesmas, kemudian air bersih,
03:46 kemudian sekolah, kita akan buat sedemikian baik, termasuk dalamnya adalah pelabuhan untuk perikanan.
03:54 Terima kasih.
03:55 [SILENCE]
04:05 [SILENCE]
Comments