Skip to playerSkip to main content
  • 3 years ago

Pesulap Oge Arthemus Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Tanaman Ganja, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati. Dia membudidayakan lima pot tanaman ganja di rumahnya bersama tersangka lain berinisial AH.

 

Polisi meringkus Oge Arthemus di salah satu hotel di Kawasan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Jum'at (25/8/2023) lalu.

 

Atas perbuatannya, Oge Arthemus dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Reporter : Ravie Wardani

Producer : Erlangga Agung Asmoro

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [suara mesin]
00:02 [suara musik]
00:04 [suara musik]
00:06 [suara musik]
00:08 [suara musik]
00:10 [suara musik]
00:12 [suara musik]
00:14 [suara musik]
00:16 [suara musik]
00:18 (Musik)
00:45 Pengembangan sudah dianggap cukup
00:49 Kedua pelaku beserta para muktin
00:52 Langsung diamankan dan dibawa ke Santuan Resep Senakoba
00:56 Polis Metro Jakarta Barat untuk menjadikan pelanjut
00:59 Dari dua pelaku berhasil diamankan
01:02 Lima pot tanaman ganja
01:04 Kemudian tiga botol biji ganja
01:07 Satu pack kupu
01:09 Tiga frik biji ganja
01:11 Dengan berat total 17,62 gram
01:14 Satu klip ganja seberat 0,58 gram
01:19 13 buntung ganja
01:23 Satu alat linting ganja
01:25 Satu alat blender
01:27 Sepuluh pack pakir atau kertas rokok
01:31 Dan satu pack kupu hidroponik
01:34 (Musik)

Recommended