Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

 

Dari 22 perusahaan yang digugat 14 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai putusan mencapai Rp5,6 triliun.

 

Secara rinci, 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi sebesar Rp3,05 triliun. Tujuh perusahaan lagi saat ini tengah persiapan eksekusi sebesar Rp2,55 triliun.

 

Reporter: Rani Stones Sanjaya 

Produser: Reza Ramadhan

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK DRAMATIS]
00:02 [MUSIK DRAMATIS]
00:04 [MUSIK DRAMATIS]
00:06 [MUSIK DRAMATIS]
00:08 [MUSIK DRAMATIS]
00:10 [MUSIK DRAMATIS]
00:12 [MUSIK DRAMATIS]
00:14 [MUSIK DRAMATIS]
00:16 [MUSIK DRAMATIS]
00:18 [MUSIK DRAMATIS]
00:20 [MUSIK DRAMATIS]
00:22 [MUSIK DRAMATIS]
00:24 [MUSIK DRAMATIS]
00:26 [MUSIK DRAMATIS]
00:28 [MUSIK DRAMATIS]
00:30 [MUSIK DRAMATIS]
00:32 [MUSIK DRAMATIS]
00:34 [MUSIK DRAMATIS]
00:36 [MUSIK DRAMATIS]
00:38 Kami tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya pendekatan hukum.
00:42 Baik itu penerapan saksi administratif, pendekatan hukum perdata,
00:46 maupun pendekatan hukum pidana terhadap semua pelanggaran
00:50 maupun indag pidana kejahatan lingkungan juga pendekatan.
00:54 Khusus dengan Kahlukla ini, banyak kasus-kasus, ya walaupun
00:58 kejadian Kahlukla sudah berlangsung, ya berapa tahun sebelumnya,
01:02 kami melihat ada indikasi ketidakpatuhan di perusahaan tersebut,
01:06 kami juga melakukan langkah-langkah pendekatan hukumnya.
01:08 [MUSIK DRAMATIS]
01:10 [MUSIK DRAMATIS]
01:12 [MUSIK DRAMATIS]
01:14 [MUSIK DRAMATIS]
01:16 [MUSIK DRAMATIS]
Be the first to comment
Add your comment

Recommended