Dibungkus Karung, Peredaran 200 Kg Sabu Digagalkan Polisi dari Hasil Pendalaman Kasus

  • 4 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Nico Afinta langsung mendatangi tempat kejadian perkara ditangkapnya dua tersangka pengedar narkoba di halaman parkir sebuah hotel di Banjarmasin, kamis (6/8/2020).

Dihadapan para tersangka polisi membongkar barang bukti sabu yang dibungkus dalam 10 karung yang berisi masing-masing 20 kilogram sabu.

Barang buktipun diperkirakan sebanyak lebih dari 200 kilogram.

Irjen Pol Nico Afinta menyebut dua orang tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan besar pengedar narkotika.

Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus tanggal 11 maret 2020 dimana polda kalsel menemukan barang bukti sebanyak 208 kilogram sabu.

Kemudian dalam penyelidikan kurang lebih satu bulan tim satgas khusus merah putih kembali menangkap dua orang tersangka pada 4 agustus 2020.

Dari mereka polisi mendeteksi adanya narkoba yang akan masuk melalui Kalimantan Utara ke Banjarmasin Kalimantan Selatan sehingga dilakukan penangkapan ini.

"di Lokasi ini kami berhasil tangkap dua tersangka lagi. Dari keduanya kami dapat keterangan bahwa memang yang dibawa sabu, 1 karung berisi 20 kilogram dan ada 10 karung.", terang Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta.

Selanjutnya tim Polda Kalsel masih terus berkoordinasi dengan tim satgas khusus untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolda juga berharap kerjasama antar polda lain juga terus membuahkan hasil yang baik dalam pemberantasan peredaran narkotika.