Polisi Bongkar Peredaran Sabu Dibungkus Permen

  • 4 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan modus dibungkus permen. Petugas menangkap tiga tersangka dan mengamankan 40 gram sabu.

Ketiga tersangka, warga Kecamatan Pekalongan Barat berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat.

Modus tersangka cukup lihai dalam mengedarkan sabu yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen. Namun pihak kepolisian tidak mudah dikelabui sehingga terbongkar jaringan narkoba jenis sabu tersebut.

Ketiga tersangka tersebut saling terkait satu sama lainnya atau mereka masih satu jaringan atau sindikat pengedar narkoba.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman bervariasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni terendah 5 tahun penjara dan terberat hukuman mati. Saat ini polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna menangkap anggota sindikat yang lain.

#Narkoba #Pengedar sabu #Pekalongan

Dianjurkan