Skip to playerSkip to main content
  • 5 years ago
VIVA – Warga Malaysia harus membayar Rp171 juta jika mengunggah video di TikTok, YouTube atau Facebook. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah. Biaya itu untuk mendapatkan lisensi dari Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (FINAS).

Category

🗞
News
Be the first to comment
Add your comment

Recommended