Alasan Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan

  • 4 tahun yang lalu
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bahar kini menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 

"Kami baru dapat pemberitahuan tengah malam. Pukul 06.00 WIB (Bahar bin Smith) tiba di Wijayapura, terus menyeberang, sampai Lapas Batu pukul 06.35 WIB," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno, melansir Antara, Rabu, 20 Mei 2020.

 

Dia menerangkan Lapas Batu dikhususkan untuk narapidana berisiko tinggi. Dia mengungkap Bahar ditempatkan dalam satu sel sendiri.



"Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel), karena high risk. Jadi sendirian (dalam satu kamar)," tegasnya.

 

Ia mengatakan proses pemindahan Bahar hingga penerimaan di Lapas Batu berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pihaknya pun melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

 

Pemindahan lantaran pendukung Bahar bin Smith mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Gunung  Sindur. Para pendukung Bahar berkerumun, berteriak, dan berupaya provokatif hingga merusak pagar lapas.



"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).



"Pertimbangan kedua untuk kepentingan keamanan ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan," ucap Rika.



Sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan Bahar terus menganggu ketertiban lapas. Mereka berkerumun, berteriak, dan berupaya provokatif hingga merusak pagar lapas. Bahar dipindahkan demi meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditimbulkan simpatisan. Alasan terakhir, menghindari terjadinya pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dari kerumunan massa simpatisan.



"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," ujar Rika.

Antara Foto/MI/Twitter: @dpplif,@agussantoso


Alasan Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan