Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Lockdown, atau dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebut karantina wilayah, memang tidak bisa dilakukan begitu saja. Banyak syarat yang harus terpenuhi, termasuk dukungan sumber daya dan petimbangan ekonomi sosial. Penetapannya pun hanya bisa dilakukan menteri.
Bedah Editorial MI: Cerdas Ambil Keputusan
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan