Hukum di Indonesia mengatur larangan praktik aborsi kehamilan. Namun ada pengecualian, yaitu dalam kondisi darurat. Untuk situasi demikian aborsi bisa dilakukan secara aman.
Aborsi Diperbolehkan dalam Kondisi Ini
Aborsi Diperbolehkan dalam Kondisi Ini
Kategori
🗞
Berita