Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
TRENGGALEK, RagamWarta - Aksi premanisme di wilayah Kecamatan Watulimo kembali memakan korban. Beruntung korban sempat tertolong dan langsung di larikan kerumah sakit terdekat.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku terduga pelaku pengroyokan. Antara lain, RGMP (19) dan MDDD Alias Wowok (19) warga desa Karanggandu, Watulimo serta JBMS yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menangkap kelima tersangka akibat telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di jalan umum Desa Karanggandu Watulimo.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian mata kiri, kepala belakang bengkak, punggung memar hingga korban harus menjalani perawatan intensif.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Komentar

Dianjurkan