Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 6 tahun yang lalu
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2019 tentang Bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam pidato resmi di forum internasional. Tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden, Perpres ini juga berlaku untuk pejabat negara. 
Jokowi Terbitkan Perpres, Bahasa Indonesia Wajib Digunakan di Forum Internasional

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan