Skip to playerSkip to main content
  • 6 years ago
VIVA – Kepolisian menegaskan proses hukum yang menimpa SM (52), wanita pembawa anjing ke Masjid Jami Al Munawaroh Sentul tetap berjalan, meski dia mengidap gangguan jiwa. SM sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Category

📺
TV
Be the first to comment
Add your comment

Recommended