Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 tahun yang lalu
Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria yang berprofesi dokter hewan karena diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.


Dianjurkan