Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/3/2019
Setelah ditinggalkan Sandiaga Uno posisi wakil gubernur DKI Jakarta kini kosong. Untuk kembali mengisi posisi ini ada sejumlah mekanisme yang perlu dilalui berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017.


Untuk melihat video-video menarik lainnya kunjungi: https://video.medcom.id/

Dianjurkan