Polisi Ungkap Pengedar Obat-obatan Terlarang Jaringan Lapas Bolangi
  • 5 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-VIDEO.COM, MAKASSAR - Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap jaringan narkoba, sebelum Malam Tahun Baru 2019 di Makassar.

Setidaknya, 900 butir Ekstasi siap edar diungkap tim Satresnarkoba Polrestabes dari jaringan narkoba Lapas Bolangi dari tanggal 20 sampai 25 Desember 2018.

Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika mengaku, pengungkapan jaringan narkoba ini, ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dari jaringan ini.

"Ada lima tersangka, buktinya jenis sabu dan ekstasi yang rencana diedar malan tahun baru," ungkap Diari saat rilis kasus di Polrestabes, Rabu (26/12/2018) sore.

Seperti diketahui, dalam pengungkapan jaringan narkoba, pihak Satresnarkoba mengamankan dua wanita, Lina (38) dan Shanty (36) bersama tiga pelaku lainnya.

Tiga pelaku tersebut adalah, Ardi (32), Dian (24) dan Rahmat alias Abang (32). Mereka ditangkap secara terpisah, dari pengembangan tanggal 20 Desember.

Kata Kompol Diari, awalnya Shanty dan Lina diamankan bersama bukti narkoba sabu 8 saset, 100 butir ekstasi, dan alat hisap sabu di Jl Minasa Upa, Makassar.

Selain Shanty dan Lina, Satresnarkoba juga amankam lelaki Ardi di Minasa Upa blok 10 Rappocini. Bersama bukti, satu sachet sabu yang dimiliki pelaku Ardi.

Lanjut Diari, usai Shanty, Lina dan Ardi ditangkap. Tim kemudian kembangkan lagi dan mengamankan pelaku Dian, di wilayah Jl Rappang, Kabupaten Sidrap.

"Dari tangan pelaju Dian, kami amankan barang bukti berupa ekstasi kurang lebih 600 butir. Setelah itu petugas amankan otak dari jaringan ini," jelas Kompol Diari.

Otak jaringan narkoba Lapas, Rahmat alias Abang ditangkap di Lapas Narkoba Bolangi Kabupaten Gowa. Di kamar Blok A, nomor 1, tanggal 25 Desember lalu.

Penyidik Satresnarkoba menjerat lima tersangka, pasal 114 ayat 2 atau pasal 11 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1.

Ancaman penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. Atau, hukuman mati, denda maksimal 10 Milyar rupiah terhadap tersangka.
Dianjurkan