Pengedar Narkoba Dibekuk di Asrama Yonif 124
  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Di sela-sela penggusuran bangunan ilegal di eks asrama Yon Infantri 124 Jl Cemara/Jl Asrama yang dilakukan anggota TNI AD Kodam I/Bukit Barisan, petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Inspektur Satu Ucox Rambe berhasil membekuk pengedar narkoba.

Pria yang diamankan itu diketahui bernama Yeyen alias Iyen (30).

"Tadinya kami melakukan penggusuran. Namun, petugas dari Polsekta Medan Timur datang dan langsung memberi tahu jika ada TO (target operasi) di sekitar sini," kata Asisten Logistik Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Arm Anggoro, Sabtu (13/2/2016) siang.

Mendapat informasi itu, petugas TNI kemudian membantu petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur. Diketahui, pria yang di TO adalah Yeyen.

"Untuk masalah perkaranya apa, silahkan tanya ke pihak kepolisian. Kami hanya membantu saja," kata Anggoro.

Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Timur, Inspektur Satu Ucox Rambe mengatakan, tersangka Yeyen alias Iyen merupakan TO kasus penikaman. Yang bersangkutan buron selama 3 bulan lebih.

"Setelah tiga bulan buron, kami mendapat informasi jika tersangka tengah berada di kediamannya. Keberadaan kami di sini juga membantu petugas TNI melihat jalannya penggusuran mana tau ditemukan adanya narkoba," kata Ucox.

Dari tangan tersangka Iyen, polisi menyita barang bukti alat hisap sabu dan puluhan klip plastik transparan. Selain itu, diamankan pula dua senjata tajam berupa samurai dan belati.

"Untuk saat ini, yang bersangkutan masih kami periksa. Kami masih melakukan pengembangan," ujar Ucox. (*)
Dianjurkan