Skip to playerSkip to main content
  • 7 years ago
VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Choisiyah. Menurut hakim, Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pemilukada di Lebak, Banten.

Category

📺
TV
Comments

Recommended