VIVA.co.id - Seorang dokter di Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran memposting sebuah foto selfie rekannya dengan tulisan yang tidak pantas. Sang dokter terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Be the first to comment