Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA.co.id - Mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada yang menghina Yogyakarta divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Category

📺
TV
Comments

Recommended