Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA.co.id – Seorang anggota TNI Kodim 1610 Klungkung divonis hukuman 10 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah oleh Pengadilan Militer Denpasar karena memperkosa dua anak kandungnya.

Category

🗞
News
Comments

Recommended