Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menyatakan DPR telah menyepakati substansi kategori kelompok yang dianggap teroris dalam undang-undang.
Supiadin menambahkan pihaknya telah membuat kesepakatan secara komprehensif sehingga tidak ada lagi kerancuan dalam penindakan kelompok teroris yang berkembang di masyarakat.