Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 28/2/2018
KPU menegaskan Wapres Jusuf Kalla tak dapat kembali maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 karena berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Mengacu dari konstitusi tersebut, KPU beranggapan bahwa Jusuf Kalla tidak dapat menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Sebelumnya Jusuf Kalla telah 2 kali menjabat sebagai wakil presiden tetapi tidak berturut-turut.

Dianjurkan