Tio Pakusadewo Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu

  • 6 years ago

Subdit II/Psikotropika Dit Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap tersangka Tio Pakusadewo di sebuah kontrakan Jl. Ampera I No. 38 Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi Kristal Metafetamin (Sabu) dengat berat 1,06 gram dan seperangkat alat untuk menkonsumsi Sabu.

Recommended