Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA – Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu Andi diganjar pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Category

📺
TV
Comments

Recommended