Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan LGBT
  • 6 years ago

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi pasal kitab UU pidana tentang zinah dan hubungan sesama jenis atau LGBT. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan tidak berdasarkan pada norma agama.
Recommended