Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 2/11/2017
Hotel Alexis resmi belum punya izin setelah Pemprov DKI Jakarta tak memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata. Hotel pun sudah tidak beroperasi. Pemprov DKI Jakarta mengaku punya bukti pelanggaran yang dilakukan Alexis, meski belum dibuka. Namun pihak hotel menegaskan tak ada pelanggaran yang dibuat. Ada dorongan agar Pemprov menunjukan bukti dan harus beraudiensi dengan pihak Alexis. Soal ini akan kita bahas bersama dua nara sumber, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, dan Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia, (PHRI) Deddy Al Rashid.

Dianjurkan