Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 5/20/2017

Dua pasangan sesama jenis (Liwath) menjalani sidang pembacaan vonis di Mahlamah Syariah Banda Aceh. Dari putusan hakim, Khairil Jamal, kedua terdakwa di vonis dengan hukuman cambuk 85 kali.

Recommended