Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/5/2017
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara 2 tahun. Bagaimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi vonis ini? Dan bagaimana pula mekanisme proses pemerintahan di DKI pasca vonis ini?

Dianjurkan