Skip to playerSkip to main contentSkip to footer
  • 4/17/2017

Program Amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 lalu, dengan begitu perlu disusul revisi undang-undang pajak sehingga evaluasi pelaksanaan dan data terbaru bisa langsung diakomodir untuk memenahi sistem perpajakan Indonesia.

Recommended