Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 149 tahun 2016 tentang pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik (ERP) dinilai melanggar pasal 22 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 yang melarang persekongkolan. Salain itu, pasal yang sama juga melarang pengaturan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.