Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dengan Modus Pura-pura Jadi Pemulung
  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya dan jajarannya berhasil menangkap komplotan Rusman.

Dery mengatakan, komplotan ini tidak hanya mengincar rumah kosong sebagai sasaran pencurian, namun juga bangunan yang dalam tahap pengerjaan.

Rusman dan rekannya tercatat sudah lima kali mencuri.

"Mereka mencuri barang di dalam rumah kosong dan juga bahan bangunan di bangunan yang sedang dikerjakan," katanya, Minggu (21/2/2016).

Barang yang diambil dari bangunan seperti besi, pasir dan lainnya.

Modusnya, kata Dery, dengan berpura-pura menjadi pemulung.

Dery menerangkan, Rusman bersama satu rekannya keliling ke rumah-rumah sambil membawa karung.

"Mereka pura-pura cari sampah dan barang bekas. Padahal mereka mengawasi situasi rumah," ujar Dery.

Saat mengetahui rumah tersebut tidak ada penghuninya, Rusman dkk memanjat pagar.

Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela menggunakan linggis atau obeng.

Terakhir yang menjadi korban adalah Isma, warga Jalan Teuku Umar.

Rusman dan kawannya mengambil empat unit ponsel dari dalam rumah Isma saat Isma tertidur.

Untuk sasaran bangunan yang dalam tahap pengerjaan, ujar Dery, Rusman memasukkan pasir, besi ke dalam karungnya.

Polisi menangkap Rusman saat akan beraksi di daerah Way Halim.

Rusman, tersangka pencurian, mengaku baru empat kali mencuri di rumah kosong maupun di bangunan.

Setiap beraksi, Rusman mengatakan, selalu bersama satu rekannya yang kini masih buron.

Rusman menuturkan, tugasnya hanyalah berjaga di luar rumah korban mengawasi situasi sekitar.

"Teman saya yang masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang korban," ujar dia.

Barang curian itu lalu mereka jual dan hasilnya dibagi dua.

Menurut Rusman, pencurian yang dilakukan bermotif ekonomi.

"Uangnya untuk keperluan sehari-hari seperti untuk makan dan beli susu untuk anak," katanya.

Rusman mengutarakan, barang-barang yang dicuri bervariasi.

Mulai dari semen, besi, keramik, pelek mobil, ponsel, laptop dan lainnya.

Rusman mengaku pernah dipenjara kasus pencurian pada tahun 2012, dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. (*)
Dianjurkan