Curi Motor Ojek dengan Modus Barang Hilang

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat (TkB), menangkap Erwansyah (20), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan petugas terpaksa menembak Erwansyah karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif saat ditangkap. Sehingga, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya," ujar dia, Kamis (28/1/2016).

Dery mengatakan, tersangka sudah sering mencuri sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.

Polisi menjerat Erwansyah dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Erwansyah terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Dery menuturkan, tersangka Erwansyah lebih dari enam kali mencuri sepeda motor.

"Setiap beraksi modusnya berbeda-beda," kata Dery.

Modus pertama dengan mengincar sepeda motor yang parkir di pinggir jalan. Menurut Dery, Erwansyah merusak kunci setang motor yang parkir di pinggir jalan menggunakan kunci T.

Modus lainnya dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek.

Dery menerangkan, Erwansyah minta diantarkan ke suatu tempat oleh tukang ojek. Saat di tengah jalan, Erwansyah pura-pura barangnya terjatuh di jalan.

Erwansyah lalu meminta tukang ojek mengambilkan barangnya yang jatuh.

"Saat tukang ojek pergi mencari barang Erwansyah, Erwansyah menggasak motor tukang ojek yang masih menyala," jelas Dery.

Terakhir, orang yang menjadi korban adalah Doni.

Dery mengutarakan, Erwansyah pura-pura menawarkan burung miliknya ke Doni. Erwansyah lalu meminjam motor korban dan membawanya kabur. (*)

Dianjurkan