- 4 menit yang lalu
- #rismon
- #rismonsianipar
- #praperadilan
- #mahkamahkonstitusi
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan dari pihak pemerintah dalam sidang gugatan praperadilan berulang dari Rismon Sianipar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/10/2026).
Dalam keterangannya, Wamen Eddy meminta Mahkamah Konstitusi menerima keterangan dari Pemerintah serta menolak pengujian permohonan agar tidak dapat diterima.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
#rismon #rismonsianipar #praperadilan #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696862/full-keterangan-wamen-eddy-hiariej-di-sidang-rismon-di-mk-gugat-praperadilan-berulang
Dalam keterangannya, Wamen Eddy meminta Mahkamah Konstitusi menerima keterangan dari Pemerintah serta menolak pengujian permohonan agar tidak dapat diterima.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
#rismon #rismonsianipar #praperadilan #mahkamahkonstitusi #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696862/full-keterangan-wamen-eddy-hiariej-di-sidang-rismon-di-mk-gugat-praperadilan-berulang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Baik, agenda persidangan untuk pagi atau siang ini untuk mendengar keterangan Presiden
00:06yang disampaikan oleh Prof. Dr. Irwat Umar Sarip Hirej, S.A.M. BUM, Wakil Menteri Hukum, Republik Indonesia.
00:15Dipersiakan, Prof.
00:20Keterangan Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No. 20 tahun 2025
00:24tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
00:29tahun 1945, Ketua dan Wakil Ketua serta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan
00:38pokok permohonan para pemohon, mohon dianggap telah dibacakan
00:43kedua, terkait legal standing para pemohon, mohon dianggap dibacakan
00:48tiga, keterangan pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh para pemohon
00:53kerangka konstitusional, mohon dianggap telah dibacakan
00:57B. Terhadap perkara 313 Garing PUU Garis Datar 24 Angka Romawi Garis Miring 2026
01:04Pasal 62 Ayat 5 dan Ayat 6 Kuhab
01:08pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut
01:10bahwa ketentuan Pasal 62 mengatur secara rinci suatu keadaan dimana setelah pengambilan
01:16pengembalian berkas perkara atas penyidikan tambahan oleh penyidik
01:21namun penuntut umum berpendapat bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap
01:25dalam hal terjadi demikian, langkah-langkah yang ditempuh
01:30kemudian lihat pada Pasal 62 Ayat 5 dan Ayat 6
01:33merupakan mekanisme penyelesaian ketika penyidik berkesimpulan bahwa penyidik telah cukup bukti
01:40sedangkan penuntut umum berpendapat penyidikan belum maksimal
01:43mekanisme tersebut dibaca bersama Ayat 1 sampai dengan Ayat 4
01:47mengenai pengembalian hasil penyidikan tambahan
01:51pelengkapan berkas dan gelar perkara
01:54apabila gelar perkara memutuskan penghentian penyidikan
01:57penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan menurut Ayat 3
02:01apabila perbedaan pendapat tetap terjadi
02:04dan penyidik menggunakan mekanisme penyerahan menurut Ayat 5
02:08keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara kepersidangan
02:12tetap berada pada penuntut umum dalam tengah ayat 6
02:16dengan demikian penyerahan oleh penyidik tidak identik
02:19dengan kewajiban penuntut umum mengajukan perkara kepersidangan
02:233. bahwa penyidikan dan penuntutan merupakan tahapan yang saling berhubungan
02:29yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing
02:31penyidik bertanggung jawab melakukan penyidikan
02:34mencari dan mengumpulkan alat bukti secara sah
02:37serta membangun dasar pembuktian suatu perkara
02:40sementara itu penuntut umum menjalankan fungsi penuntutan
02:43berdasarkan kewenangannya menurut hukum acara pidana
02:45perbedaan penilaian di antara keduanya
02:48tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pertentangan norma
02:52melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan KUHAB
02:574. bahwa asas luminis litis yang dimiliki penuntut umum
03:01berarti tanggung jawab untuk mengendalikan kelayakan perkara
03:04agar dapat dituntut berdasarkan hukum
03:06asas ini dilaksanakan dalam hubungan koordinasi yang setara
03:10saling melengkapi dan saling mendukung
03:12sebagaimana pasal 59 ayat 1
03:14dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan hakim
03:17dalam menjalankan fungsi tersebut
03:19penuntut umum wajib menilai alasan yang memberatkan
03:22maupun yang menguntungkan tersangka
03:24sehingga pengendalian perkara juga mengandung kewajiban
03:26untuk menolak penggunaan kekuasaan penuntutan
03:29yang tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai
03:325. bahwa anggapan penuntut umum
03:35dipaksa menerima dan menuntut
03:37perkara tidak sesuai dengan pasal 62 ayat 6
03:40karena setelah menerima berkas dalam mekanisme ayat 5
03:43penuntut umum tetap memiliki kewenangan
03:46untuk menentukan apakah perkara
03:48dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan
03:51dengan demikian penyerahan oleh penyidik dan keputusan penuntutan
03:54merupakan dua tindakan hukum yang berbeda
03:58pasal 62 ayat 6 justru mempertegas tanggung jawab dominis litis
04:02melalui kewajiban penuntut umum
04:04untuk mengambil keputusan dalam waktu 14 hari
04:07sehingga perkara tidak dibiarkan menggantung
04:10dan kewenangan penuntutan tidak berkurang
04:13apabila penuntut umum menilai perkara tidak layar dilanjutkan
04:17karena bukti tidak memadai
04:18bukti diperoleh secara tidak sah
04:20unsur delik tidak terpenuhi
04:22atau terdapat alasan hukum lain
04:24keputusan untuk tidak melanjutkan perkara
04:26tetap tersedia menurut KUHAB
04:28dan harus dituangkan dalam tindakan hukum
04:30yang dapat dipertanggungjawabkan
04:31serta dalam kondisi yang ditentukan
04:33undang-undang dapat diuji melalui mekanisme pra-peradilan
04:37bahwa untuk menanggapi dalil mengenai
04:40frasa penyidikan belum maksimal
04:42pemerintah memandang bahwa penilaian harus
04:44didasarkan pada parameter yang objektif
04:46terukur dan dapat diuji
04:48bukan semata-mata pada penilaian subjektif
04:50mengenai telah atau belum optimalnya
04:52tindakan penyidikan
04:53parameter tersebut meliputi terpenuhinya
04:56syarat formil tindakan penyidikan
04:58relevansi dan kecukupan alat bukti
05:00dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana
05:03keterkaitan antara alat bukti
05:05dengan peran dan kesalahan tersangka
05:07keabsahan perolehan alat bukti
05:10berdasarkan prosedur hukum
05:11serta pemenuhan hak tersangka
05:13dan korban selama proses penyidikan
05:15dengan demikian penilaian terhadap maksimal
05:18atau belum maksimalnya penyidikan
05:20harus didasarkan pada identifikasi
05:22kekurangan yang konkret
05:23disertai penjelasan mengenai tindakan penyidikan
05:26yang masih diperlukan beserta relevansinya
05:28terhadap pembuktian perkara
05:30parameter tersebut merupakan penjabaran
05:33sistematis pemerintah atas standar formal dan material
05:36dalam pasal 59 ayat 6 yang diperoperasionalkan
05:38melalui penelitian berkas perkara
05:41dan bukan merupakan rumusan definisi baru
05:44yang diklaim tercantum secara limitatif
05:46dalam pasal 62
05:47bahwa pedoman jaksa agung nomor 1 tahun 2026
05:51telah mengatur koordinasi sejak pengiriman
05:53spdp pembahasan penetapan tersangka
05:57dan sebelum pengiriman berkas perkara
05:59materinya antara lain ada tidaknya peristiwa pidana
06:03konstruksi perkara kecukupan alat bukti
06:05serta kelengkapan aspek formal dan material
06:08hasil koordinasi wajib dituangkan
06:10dalam berita acara yang ditandatangani penyidik
06:12atasan penyidik, jaksa peneliti, dan atasan jaksa peneliti
06:16pengaturan ini memperhatikan bahwa kekurangan penyidikan
06:19semestinya diidentifikasi sejak awal
06:21dan dijelaskan secara tertulis
06:23sehingga perbedaan pendapat pada akhir
06:25prapenuntutan dapat ditelusuri dasar dan tindak lanjutnya
06:29bahwa dalil mengenai tidak adanya pembatasan pengualian berkas
06:32berkas harus diuji secara dengan membaca
06:35pasal 59 ayat 5, pasal 61, dan pasal 62 secara utuh
06:39pasal 59 ayat 5 membatasi koordinasi setelah hasil penyidikan
06:43dikirimkan kepada penuntut umum
06:45hanya satu kali dalam setiap perkara
06:48pasal 61 menetapkan penelitian berkas paling lama 7 hari
06:51serta penyidikan tambahan paling lama 14 hari
06:54pasal 62 selanjutnya mengatur gelar perkara
06:57dan keputusan akhir dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat
07:01rangkaian ini menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan ketidaklengkapan
07:05sehingga pengembalian berkas tidak boleh diperlakukan
07:08sebagai siklus tanpa batas
07:10pembatasan koordinasi tersebut tetap perlu dibedakan
07:12dari tahapan pengembalian dan perlengkapan
07:15yang secara khusus dirumuskan pada pasal 61 dan pasal 62
07:20bahwa keberadaan tengkat waktu paling lama 14 hari
07:24dalam pasal 62 ayat 6 merupakan limitasi yang penting
07:27yang memberikan kepastian terhadap status dan arah penyelesaian perkara
07:31dengan menentukan titik awal berupa diterimanya berkas perkara
07:34oleh penuntut umum dan titik akhir berupa kewajiban penuntut umum
07:38untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan
07:41atau tidak dilanjutkan ke persidangan
07:43dengan demikian norma tersebut tidak menunjukkan
07:46adanya kewenangan yang terbuka tanpa batas waktu
07:48melainkan membentuk time limit secara normatif dimaksudkan
07:53untuk mencegah perkara berhenti terlalu lama pada tahap koordinasi
07:57antara penyelidik dan penuntut umum
07:58oleh karena itu kekhawatiran pemohon mengenai status perkara
08:02yang menggantung secara terus menerus tidak bersumber dari ayat 6
08:07karena norma tersebut justru memutus keadaan menggantung
08:10apabila dalam praktek terdapat tindakan yang mengulur waktu
08:14mengembalikan berkas berulang-ulang di luar konstruksi undang-undang
08:17atau memulai ulang tengah tanpa dasar
08:20persoalan tersebut merupakan persoalan penerapan norma
08:23yang dapat dinilai melalui mekanisme pengawasan atau upaya hukum
08:26bukan bukti bahwa norma itu sendiri inkonstitusional
08:31terhadap perkara 316 garis datar 24 angka romawi garis miring 2026
08:37dan 317 garis miring PUU garis datar 24 angka romawi 2026
08:42pasal 163 ayat 1 huruf E dan pasal 160 ayat 3
08:47yunto pasal 158 huruf A dan yunto pasal 163 ayat 1 huruf E dan kuhab
08:55dan huruf E kuhab pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut
09:00bahwa para peradilan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 15 kuhab
09:05merupakan kewenangan pengadilan negeri
09:07untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka
09:12korban atau keluarga korban, pelapor atau advokat
09:16atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban
09:21terhadap tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan
09:26atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang
09:32berdasarkan pasal 158 kuhab, objek pra-peradilan meliputi penilaian atas sah atau tidaknya
09:38pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penututan
09:44permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi, pelaksanaan penyitaan terhadap benda atau barang
09:50yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
09:55serta penangguhan pembantaran penahanan
09:57namun demikian, penjelasan pasal 158 huruf A menegaskan bahwa upaya paksa yang telah memperoleh izin
10:04atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri bukan merupakan objek pra-peradilan
10:08kecuali terhadap pelaksanaan penyitaan atas benda atau barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan
10:15sebaliknya, upaya paksa yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan Ketua Pengadilan Negeri merupakan objek pra-peradilan
10:22dua, bahwa dalam kaitannya dengan objek pra-peradilan tersebut pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab
10:29tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan konsekuensi dari pilihan pembentuk undang-undang
10:35untuk memastikan pemeriksaan atas legalitas upaya paksa tidak kehilangan efektivitasnya
10:41akibat pemeriksaan pokok perkara yang lebih dahulu dilaksanakan
10:44apabila pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan tanpa menunggu pengujian terhadap tindakan yang menjadi fondasi proses pidana
10:51dengan demikian, pengaturan tersebut merupakan penguatan due process of law
10:59karena pra-peradilan bukan merupakan gangguan eksternal terhadap proses pidana
11:03melainkan bagian dari sistem pra-peradilan pidana itu sendiri
11:07oleh karena itu, waktu yang digunakan untuk menyelesaikan pra-peradilan dalam tengah sikat yang ditentukan undang-undang
11:13merupakan waktu yang secara konstitusional sah untuk memastikan pemeriksaan pokok perkara didasarkan pada tindakan aparat yang sah
11:213. bahwa pasal 160 ayat 1 Kuhab mengatur bahwa permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksana upaya paksa
11:28sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf A
11:31diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasan permohonannya
11:38dalam hal upaya paksa dilakukan terhadap orang yang bukan tersangka
11:42tindakan tersebut tidak hanya dapat dipersoalkan keabsahannya
11:46tetapi dalam situasi tertentu juga dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hukum pidana
11:50berupa perampasan kemerdekaan
11:53memasuki pekarangan tanpa izin, pemerasan, pengurusakan, bahkan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik
11:59selanjutnya pasal 160 ayat 2 mengatur bahwa permohonan pemeriksaan terkait penyitaan benda
12:06atau barang yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf D dapat diajukan oleh pihak ketiga
12:12pengaturan ini ditujukan untuk melindungi properti rait pihak ketiga
12:16yang mungkin dilanggar dalam proses penyitaan karena benda atau barang tersebut tidak mempunyai sangkut paut dengan dugaan tindak pidana
12:24oleh karena itu pihak ketiga yang dimaksud adalah pemilik barang
12:27atau pihak yang dianggap mempunyai kuasa atas benda atau barang tersebut
12:32ada pun pasal 160 ayat 3 membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
12:38yang diajukan oleh subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
12:42hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama
12:45pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah pengajuan permohonan pra-peradilan yang bersifat mengganggu jalannya proses penyidikan
12:52dengan pemandaan berdasarkan identitas tindakan yang dipersoalkan
12:58sehingga pengulangan permohonan atas tindakan yang sama dapat dicegah
13:01tanpa meniadakan kontrol terhadap tindakan baru yang secara hukum berbeda
13:05empat, bahwa pasal 160 ayat 4 menentukan permohonan pra-peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf A dan huruf C
13:13tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berada dalam status daftar pencarian orang
13:19yang dianggap melepaskan haknya untuk mengajukan gugatan pra-peradilan
13:23ketentuan ini dipahami sesuai dengan cakupan objek yang disebutkan secara tegas oleh undang-undang
13:29sehingga akibat prosedural tersebut tidak diartikan sebagai pelepasan seluruh hak asasi
13:34atau hilangnya kewajiban aparat untuk bertindak menurut hukum
13:386. bahwa pasal 163 memperkuat efektivitas perlindungan HAM melalui kelanjutan pemeriksaan ketika termohon tidak hadir
13:46dalam dua kali persidangan, larangan pemeriksaan pokok perkara dalam hal pra-peradilan belum selesai diputus
13:52serta kewajiban pemulihan terhadap hal-hal yang terkait dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah
13:58paling lama 3 hari setelah putusan diucapkan
14:02dalam beberapa perkara upaya paksa berupa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah
14:07namun harta benda yang menjadi alat bukti tidak dikembalikan terlebih dahulu
14:12melainkan langsung dilakukan penyitaan ulang atau bahkan tidak pernah dikembalikan sama sekali
14:17dengan alasan tidak dicantumkan secara tegas dalam putusan
14:21hal demikian tentunya sangat merugikan pemohon karena putusannya menyatakan
14:25suatu tindakan sah harus dilaksanakan menurut amar dan ketentuan undang-undang
14:30sehingga aparat tidak dapat menang menganggap temuan ketidaksahan
14:34setelah selesai hanya dengan mengulangi tindakan yang sama
14:37tanpa memperbaiki dasar hukum dan persyaratannya
14:39dengan dinyatakan penetapan tersangka tidak sah
14:43penetapan tersangka kembali hanya dapat dilakukan dengan menggunakan alat bukti yang baru
14:48tujuh bahwa pasal 163 ayat 1 huruf F
14:51mewajibkan pemulihan akibat upaya paksa yang dinyatakan tidak sah
14:55dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah putusan pengadilan
14:59sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera melakukan pemulihan
15:02meskipun hakim tidak menyentumkan perintah pemulihan dengan putusannya
15:06selain itu dalam rangka mendorong agar penegak hukum lebih profesional
15:11dalam menerapkan upaya paksa
15:13pasal 163 ayat 3 huruf D
15:15menentukan bahwa barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan
15:18penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat yang tidak sah
15:22tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
15:24ketentuan tersebut menghubungkan pengawasan prosedur
15:28dengan konsekuensi terhadap pembuktian
15:29sehingga perlindungan yang diberikan para peradilan
15:32mempunyai akibat nyata dalam penanganan perkara
15:34bahwa untuk menjaga efektivitas pemeriksaan para peradilan tersebut
15:38pasal 163 ayat 3 membatasi pengajuan permohonan para peradilan
15:42atas upaya paksa yang sama atau telah berulang dalam satu kali
15:46guna mencegah fictitious litigation dan abuse of process
15:51yaitu pengujian permohonan bukan untuk mencari keladilan
15:54melainkan untuk mengganggu proses hukum
15:56atau melakukan focus litigation
15:58yang dapat menghambat penyidikan, penuntutan, serta kepentingan korban dan masyarakat
16:03untuk memperoleh penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar
16:06pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim
16:09karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama
16:12dengan demikian norma akuo tidak dapat dimaknai sebagai pembatasan
16:16bahwa para peradilan hanya dapat diajukan satu kali
16:19untuk satu perkara pidana
16:20melainkan sebagai pembatasan terhadap pengulangan permohonan
16:23atas substansi yang identik
16:25bahwa konstruksi mengenai hal yang sama tersebut
16:29merupakan argumentasi interpretatif pemerintah untuk dinilai oleh mahkamah
16:32bukan penciptaan norma baru
16:34mengingat pasal 60 ayat
16:361.60 ayat 3 kuhab
16:38tidak merinci kriteriannya secara limitatif
16:41penafsiran tersebut merupakan pembacaan sistematif
16:44terhadap istilah yang dirumuskan secara jenerik
16:46agar dapat diterapkan pada variasi tindakan upaya paksa
16:50dalam hal ini
16:51pakim pra-peradilan merupakan forum yang tepat
16:54untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret
16:57pembatasan pengulangan permohonan tersebut
16:59juga tidak dipersamakan dengan asas nebis in idem
17:02yang menyangkut pengadilan kembali
17:04atas perkara pidana yang telah diputus
17:07dan berkekuatan hukum tetap
17:09norma aqua merupakan ketentuan prosedural
17:11yang membatasi pengulangan pengujian terhadap tindakan yang identik
17:14dengan tujuan menjaga finalitas, terbatas, dan efisiensi proses
17:19tanpa menghapus hak tersangka atas pembelaan
17:22dalam persidangan pokok
17:24mendiadakan hak atas bantuan hukum
17:26melegitimasi upaya paksa baru yang melanggar hukum
17:28atau menutup mekanisme pembelian yang secara tegas disediakan kuhab
17:33bahwa pasal 160 ayat 3 pasal 158 huruf A
17:36dan pasal 163 ayat 1 huruf E kuhab
17:39harus dibaca secara sistematis
17:41karena masing-masing mengatur aspek yang saling melengkapi
17:44pasal 158 huruf A menentukan ruang kontrol pra-peradilan terhadap upaya paksa
17:49pasal 160 ayat 3 mencegah pengulangan atas hal yang sama
17:52sedangkan pasal 163 ayat 1 huruf E
17:55menjaga agar pengujian legalitas yang sedang berlangsung
17:59tetap efektif sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan
18:02ketiga ketentuan tersebut membentuk keseimbangan antara akses terhadap hakim
18:06pencegahan penyalahgunaan proses
18:08dan efektivitas pengujian legalitas
18:11tanpa akses terhadap hakim
18:13hak berpotensi terlanggar
18:15tanpa pembatasan pengulangan
18:16proses dapat disalahgunakan
18:18dan tanpa perlindungan terhadap efektifitas pemeriksaan pra-peradilan
18:21kontrol judicial dapat kehilangan manfaat praktisnya
18:25bahwa pengaturan tersebut sejalan dengan fungsi pra-peradilan
18:28sebagai instrumen pengawasan judicial
18:30terhadap tindakan negara yang berpotensi
18:32membatasi hak
18:34sebagaimana tercermin dalam putusan mahkamah konstitusi
18:37nomor 21 garing PU garis datar 12 angka romawi
18:41garis miring 2014
18:42dalam rezim lama
18:44putusan mahkamah konstitusi nomor 102
18:47garis miring PU garis datar 13 angka romawi
18:50garis miring 2015
18:52menegaskan kapan pra-peradilan gugur
18:55ketika pokok perkara telah dilimpahkan
18:57dan sidang pertama dimulai
18:59KUHAP 2025 mengambil pilihan
19:01pengaturan yang menjaga efektifitas pemeriksaan pra-peradilan
19:05sekaligus membatasi pengulangan
19:08melalui pasal 160 ayat 3 KUHAP
19:11dengan demikian
19:12dalil bahwa norma akuwa menciptakan ketidakpastian
19:16perlu dibaca
19:17dengan memperhatikan mekanisme internal
19:19yang mengatur dua kepentingan
19:21secara bersamaan
19:22yaitu hak atas kontrol judicial
19:24dan hak penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar
19:27bahwa berdasarkan seluruh urlain tersebut
19:30pemerintah berpendapat
19:32bahwa pasal 160 ayat 3 KUHAP
19:34merupakan pembatasan prosedural terhadap pengulangan
19:37permohonan pra-peradilan atas tindakan yang identik
19:41tanpa menghilangkan akses terhadap pengujian atas tindakan yang berbeda
19:45atau tindakan baru yang dapat diperiksa sesuai KUHAP
19:48bahwa pengaturan mengenai penangguhan pemeriksaan pokok perkara
19:52selama proses pra-peradilan berlangsung perlu dipahami sebagai mekanisme
19:56untuk menjamin efektivitas pengujian terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum
20:01bukan sebagai sarana untuk menunda pemeriksaan perkara tanpa batas
20:05oleh karena itu penerapan ketentuan tersebut
20:08perlu memperhatikan hubungan antara permohonan pra-peradilan yang sedang diperiksa
20:13pengajuan permohonan berikutnya
20:15dan tahap pemeriksaan perkara pokok
20:17sehingga penangguhan tetap memberikan perlindungan hukum yang efektif
20:20tanpa mengakibatkan kepastian hukum dan kelangsungan proses peradilan pidana
20:25bahwa akibat pengajuan pra-peradilan terhadap pemeriksaan pokok perkara
20:29perlu ditentukan berdasarkan ketentuan KUHAP secara sistematis
20:32pengajuan permohonan berikutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara otomatis
20:37sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali penangguhan pemeriksaan dalam setiap keadaan
20:41tanpa terlebih dahulu memperhatikan objek permohonan
20:45tahap pemeriksaan serta ketentuan yang mengatur akibat hukum pengajuan pra-peradilan tersebut
20:50bahwa pemerintah menyadari tenggat normatif dan instrumen internal
20:55tidak dengan sendirinya menjamin kepatuhan pada setiap perkara
20:59namun ketidakpatuhan konkret perlu dibedakan dari persoalan
21:02apakah desain normanya meniadakan hak atau membuka kewenangan tanpa kendali
21:07pasal 62 mempertahankan penilaian kelayakan penentutan dalam batas waktu
21:12sedangkan pasal 160 dan pasal 63 mengatur akses pengujian
21:17pembatasan pengulangan acara cepat dan pemulihan
21:21dengan pembacaan sistematis yang telah diuraikan
21:24pemerintah berpendapat norma yang diuji mempunyai tujuan perlindungan yang sah
21:27dan mekanisme pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan
21:31sehingga tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil
21:37majelis mahkamah konstitusi yang kami muliakan
21:40berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana tersebut di atas
21:43pemerintah dengan ini memohon kepada yang mulia
21:46ketua, wakil ketua
21:48serta majelis hakim mahkamah konstitusi Republik Indonesia
21:51yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian ketentuan
21:55pasal 62 ayat 5 dan ayat 6
21:57pasal 160 ayat 3 yunto pasal 158 huruf A
22:02yunto pasal 163 ayat 1 huruf E
22:04undang-undang nomor 20 tahun 2025
22:06tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
22:09agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut
22:13satu, menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan
22:16dua, menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya
22:21atau setidak dinanya menyatakan permohonan pengujian para pemohon
22:25tidak dapat diterima
22:26tiga, menyatakan pasal 62 ayat 5 dan ayat 6
22:30pasal 160 ayat 3 yunto pasal 158 huruf A
22:35yunto pasal 163 ayat 1 huruf E
22:37undang-undang nomor 20 tahun 2025
22:39tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
22:41tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 1 ayat 3
22:44pasal 27 ayat 1
22:46pasal 28 D ayat 1
22:47dan pasal 28 I ayat 2
22:49undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945
22:53namun apabila yang mulia
22:55ketua, wakil ketua, dan majelis hakim mahkamah konstitusi Republik Indonesia
22:59berpendapat lain
23:00mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
23:05ex aequo et bono
23:06bila itafila hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:09sekian dan terima kasih
23:10wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:15wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:16wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
23:29terima kasih
23:33terima kasih