00:21Kami telah melakukan pengungkapan dan melakukan penangkapan
00:28terhadap dua persangka, yaitu satu artas nama AB dan RS.
00:40Nah, itu inisialnya, keduanya.
00:42Kedua pelaku ini, dari hasil interogasi kami dan pemeriksaan oleh penyidik,
00:51keduanya merencanakan pencurian ini dan masuk ke rumah korban melalui latar kaca atau sandruk.
01:06Dan setelah masuk di dalam rumah tersebut, diketahui oleh korban sendiri.
01:12Pada saat diketahui, para pelaku ini kaget dan membenturkan kepala korban dan menceki.
01:23Sehingga korban meningkat dunia.
01:27Setelah melakukan pencurian, setelah itu korban melakukan pencurian,
01:32mengambil uang kurang lebih 30 juta serta perhiasan dan mobil dari korban
01:45dan dibawa kabur ke daerah Medan.
01:52Pada hari yang sama, kami mendapatkan laporan dari masyarakat atau tentangga dari korban,
02:01sehingga kita melakukan upaya penyelidikan terhadap perkara ini,
02:05dari upaya penyelidikan yang Pores Karolatukan dan bekerjasama bersama dengan Polda Sumatera Utara,
02:15khususnya satuan unit, unit IFC Polda, unit reaksi cepat Polda Sumatera Utara.
02:26Beserta juga dibanggung dari volta-lautnya juga bersama-sama.
02:29Tidak lama kemudian, kurang upi sekitar 2 kali 24 jam,
02:36kami telah mendapatkan para pelaku,
02:40dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Pores Karolatukan dan Jakara Pembunuhan.
02:51Dan kita kenakan pasal 479 ayat 4 Undang-Undang Repubung Indonesia 01 tahun 2003,
03:04terutama tahu pidana berkait dengan pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup,
03:13dan paling lama 20 tahun penyelidikan.
03:19Dan pada kesempatan ini, kami sampaikan kepada Rekar Kamedia,
03:23di depan Rekar Kamedia sudah kami amankan beberapa alat bukti,
03:30baik alat bukti gerdara,
03:32dan sampai jumpa di video selanjutnya.