- 10 jam yang lalu
- #demo
- #mahasiswa
- #bundaranhi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Departemen Kajian Strategis BEM UI, Namora Siahaan, mengungkap sejumlah kendala yang dialami pihaknya sebelum aksi unjuk rasa pada Selasa (18/8/2026) berlangsung.
Salah satunya terkait penyediaan mobil komando atau mokom.
Namora mengatakan pihaknya telah menghubungi enam vendor, namun seluruhnya menolak dengan alasan yang berbeda.
Menurut Namora, salah satu sopir mobil komando kemudian menyampaikan alasan penolakan tersebut.
BEM UI akhirnya memilih membuat mobil komando sendiri menggunakan mobil dan perangkat sound system.
Kendala lain disebut terjadi pada transportasi mahasiswa.
Namora menyebut, hingga H-1, sebanyak 24 Kopaja masih dapat digunakan untuk mengangkut massa aksi. Namun, pada pagi hari, rencana tersebut dibatalkan secara sepihak.
Namora mengatakan pemilik Kopaja disebut berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan dan dilarang mengangkut massa mahasiswa.
Meski demikian, BEM UI menegaskan tidak menyalahkan pemilik maupun sopir Kopaja.
BEM UI menilai kondisi tersebut tidak wajar karena pihaknya mengaku telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya sejak jauh-jauh hari.
Di sisi lain, Deputi I Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fahd Pahdepie, menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menghalangi penyampaian pendapat.
Fahd mengatakan pemerintah telah mendengar dan mempelajari tuntutan mahasiswa, termasuk delapan tuntutan yang disampaikan BEM UI.
Ia juga menyebut aksi tetap berlangsung dan penyampaian pendapat tetap dilakukan.
Namun, massa mahasiswa tidak sampai ke Bundaran HI yang disebut sebagai target utama aksi.
Terkait keputusan di lapangan, Fahd mengatakan aparat memiliki pertimbangan tersendiri.
Menurutnya, penilaian teknis dan pengambilan keputusan saat demonstrasi berlangsung berada pada aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/h4gCeXB5HRg
#demo #mahasiswa #bundaranhi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/686665/kesaksian-mahasiswa-ui-24-kopaja-batal-angkut-massa-demo-ini-alasannya-rosi
Salah satunya terkait penyediaan mobil komando atau mokom.
Namora mengatakan pihaknya telah menghubungi enam vendor, namun seluruhnya menolak dengan alasan yang berbeda.
Menurut Namora, salah satu sopir mobil komando kemudian menyampaikan alasan penolakan tersebut.
BEM UI akhirnya memilih membuat mobil komando sendiri menggunakan mobil dan perangkat sound system.
Kendala lain disebut terjadi pada transportasi mahasiswa.
Namora menyebut, hingga H-1, sebanyak 24 Kopaja masih dapat digunakan untuk mengangkut massa aksi. Namun, pada pagi hari, rencana tersebut dibatalkan secara sepihak.
Namora mengatakan pemilik Kopaja disebut berada dalam pengawasan Dinas Perhubungan dan dilarang mengangkut massa mahasiswa.
Meski demikian, BEM UI menegaskan tidak menyalahkan pemilik maupun sopir Kopaja.
BEM UI menilai kondisi tersebut tidak wajar karena pihaknya mengaku telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polda Metro Jaya sejak jauh-jauh hari.
Di sisi lain, Deputi I Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fahd Pahdepie, menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menghalangi penyampaian pendapat.
Fahd mengatakan pemerintah telah mendengar dan mempelajari tuntutan mahasiswa, termasuk delapan tuntutan yang disampaikan BEM UI.
Ia juga menyebut aksi tetap berlangsung dan penyampaian pendapat tetap dilakukan.
Namun, massa mahasiswa tidak sampai ke Bundaran HI yang disebut sebagai target utama aksi.
Terkait keputusan di lapangan, Fahd mengatakan aparat memiliki pertimbangan tersendiri.
Menurutnya, penilaian teknis dan pengambilan keputusan saat demonstrasi berlangsung berada pada aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/h4gCeXB5HRg
#demo #mahasiswa #bundaranhi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/686665/kesaksian-mahasiswa-ui-24-kopaja-batal-angkut-massa-demo-ini-alasannya-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Selamat malam saudara, program ROSI kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini, sumber informasi.
00:06Kali ini bersama saya Friska Clarissa yang akan memandu diskusi.
00:11Unjuk rasa bertajuk merebut kemerdekaan yang dilakukan mahasiswa Universitas Indonesia
00:16dan Front Mahasiswa Nasional dihadang barisan polisi saat akan menuju lokasi aksi di Bundaran HI.
00:22Sementara puluhan bus yang disiapkan guna membawa mahasiswa yang akan mengelar aksi unjuk rasa
00:27tiba-tiba membatalkan pesanan secara bersamaan.
00:31Ada kecurigaan aksi mahasiswa yang dilakukan sehari usai perayaan hut kemerdekaan ini digembosi.
00:38Benarkah demikian?
00:39Malam ini saya mengundang Ketua Departemen Kajian Strategis BMI, Namora Siahaan
00:44dan Deputi Satu Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fahd Pahdepi.
00:49Selamat malam, Bumfad.
00:51Malam, Friska.
00:52Saya ke Namora dulu.
00:54Kawan-kawan di lapangan pada saat aksi bilang ada upaya sabotasi yang dirasakan.
00:58Salah satunya ada 24 kopaja yang harusnya digunakan untuk mengantar mahasiswa membatalkan secara sepihak.
01:05Apa yang sebenarnya terjadi?
01:07Ya, sebenarnya problematikanya itu dimulai semenjak kita mencoba untuk menghubungi perangkat-perangkat aksi lainnya.
01:14Jadi kalau untuk dipahami perangkat aksi masalah pada normalnya itu ada transportasi umum
01:18untuk mengangkut massa dan juga mobil komando sebenarnya.
01:22Nah, permasalah dimulai sejak kita mencoba untuk menghubungi dan menyewa mobil komando.
01:26Kita menghubungi sebanyak 6 vendor untuk mobil komando atau mokom
01:29tapi ditolak dengan alasan-alasan yang berbeda-beda
01:33dan kemudian dilempar-lempar ke satu sama lain.
01:35Hingga akhirnya ketika kami berkomunikasi, salah satu supir dari mobil komando
01:39itu menyatakan bahwa ya kita ditolak karena kita dilarang oleh aparat negara, oleh aparat kepolisian.
01:43Oke, fine. It's okay. Akhirnya kita mencoba untuk berpikir kreatif, kita membuat mokom sendiri ya
01:48dari mobil dan sound system untuk band.
01:52Kemudian kedua, terkait dengan kopaja.
01:54Terkait dengan kopaja itu lebih menarik karena sampai pada titik hamil 1, 24 kopaja itu masih bisa.
01:59Tapi kemudian di pagi harinya, saya ingat itu chatnya sekitar jam 8 atau jam 9
02:03itu tiba-tiba dibatalkan secara sepihak dengan alasan dan ya curhatan ya.
02:07Sebenarnya bahwa karena pemilik-pemilik kopajanya diawasi oleh dunia perhubungan
02:12dan mereka itu dilarang untuk mengangkut mahasiswa secara tiba-tiba.
02:18Kami tidak menyalahkan pemilik kopaja, kami tidak menyalahkan supir-supir kopaja
02:22tapi begitulah kenyataannya, begitulah kesaksiannya dan ya bagi kami itu menimbulkan kecurigaan sepatutnya.
02:29Wara, jadi melihat ini bukan sesuatu yang wajar?
02:31Bagi kami ini bukan sesuatu hal yang wajar.
02:34Karena terkait dengan prosedurnya ya, kami sudah memberikan surat beritahuan,
02:39ada foto-fotonya itu langsung ke Polda Metro Jaya.
02:43Kami memberikannya dari jauh-jauh hari ya sebagai preemptif untuk tidak dituduh-tuduh lagi.
02:48Dan itu artinya kan ada waktu persiapan sebenarnya bagi pemerintah untuk mempersiapkan
02:53atau dalam tunda kutip mengawal aksi ini.
02:55Tapi alih-alih mengawal aksi ini kami melihat bahwa yang dilakukan adalah hal seperti tadi.
03:00Apa Anda melihat ada orkestrasi untuk berupaya menggagalkan demonstrasi?
03:04Saya tidak bisa mengkonfirmasi karena bukan saya pelakunya.
03:06Di sini kami mengambil posisi sebagai pihak yang terdampak ya.
03:10Tapi kecurigaan itu muncul dan sepatutnya saya rasa kecurigaan itu muncul juga.
03:14Bung Fat, ini yang dialami oleh kawan-kawan mahasiswa.
03:17Anda mewakili pemerintah, bagaimana memandu?
03:19Ya Friska dan Mora, saya bisa mengatakan di sini
03:23kalau pemerintah tidak punya kebijakan untuk menghalangi penyampaian pendapat,
03:28menghalangi demokrasi, pemberian aspirasi gitu ya.
03:34Bahwa terjadi tadi kesulitan, kemudian fakta di lapangan,
03:39kesulitan mendapatkan perangkat demonstrasi yang diceritakan Mora,
03:43itu kan dinamika atau fakta yang terjadi di lapangan gitu ya.
03:48Tapi fakta lainnya juga mengatakan bahwa penyampaian aspirasinya terjadi gitu ya.
03:53Ada demonstrasi pada 18 Agustus, kemudian mahasiswa menyampaikan pendapatnya,
03:59menyampaikan aspirasinya.
04:01Kami juga sudah mendengar, menelaah, mempelajari apa yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa di sini,
04:09oleh BEMUI gitu ya, 8 tuntutan itu.
04:12Dan saya kira faktanya bisa kita lihat demonstrasinya terjadi, penyampaian pendapatnya dilakukan.
04:18Tapi tidak sampai bundaran HI yang sebenarnya jadi target utama-teman mahasiswa?
04:21Kalau dari sudut pandang pemerintah, aparat punya pertimbangan tersendiri ya.
04:26Karena kan teknis detail di lapangan yang bisa melakukan judgment,
04:31yang bisa melakukan pengambilan keputusan adalah aparat kepolisian yang bertugas melakukan pengamanan di lapangan
04:39pada saat demonstrasi itu terjadi.
04:41Nah bahwa kepolisian punya judgment, kemudian melihat bahwa ada dinamika yang terjadi di lapangan
04:47dan tidak bisa sampai ke bundaran HI gitu ya, itu adalah teknis yang terjadi di lapangan.
04:54Tapi dari sudut pandang pemerintah di sini saya katakan bahwa
04:57kalau tujuannya adalah penyampaian pendapat, kemudian juga penyampaian aspirasi sebagai hak demokrasi,
05:04saya kira penyampaian pendapatnya sudah dilakukan gitu ya,
05:06dan pemerintah dalam hal ini menghargai itu dan kami juga mendengar tuntutannya
05:11dan itu menjadi bagian dari dinamika demokrasi.
05:14Tapi kalau tidak sampai HI, apakah itu hanya sekadar teknis Anda melihatnya?
05:18Saya rasa perlu tadi di highlight ya Mas Ya, Mas Ya dari Bakum ya?
05:21Ya.
05:21Berarti kalau gitu ini corong bicara pemerintah dan berarti ada pemerintah mengakui
05:25bahwa dasar keputusan untuk melarang mahasiswa aksi di bundaran HI di titik yang sudah kami beritahukan
05:30dari jauh-jauh hari adalah diskresi dari aparat berarti Mas Ya.
05:32Ya memang punya jadjman di lapangan.
05:35Ya, seperti yang dibilang kemarin Center of Gravity dan lain sebagainya.
05:38Tapi sekarang pertanyaannya seperti yang saya ajukan pada aksi kemarin,
05:41sebenarnya seharusnya yang melarang aksi di bundar HI itu bukan siapa tapi apa.
05:45Karena kita kan di negara hukum,
05:47maka pertanyaan adalah dasar hukum yang melarang untuk aksi di bundar HI itu apa?
05:52Sudah ada komentar dari beberapa dosen hukum,
05:55sudah beberapa komentar dari beberapa lembaga-lembaga yang sebenarnya mengatakan bahwa
05:58tidak ada pelarangan untuk melakukan aksi di bundar HI.
06:00Lantas mengapa itu diberikan kepada diskresi?
06:04Padahal kan seharusnya kecuali ya,
06:06kecuali kalau misalnya dia memang dikatakan secara eksplisit, maka silahkan.
06:09Ya, saya setuju tidak ada larangan untuk melakukan penyampaian pendapat di bundar HI.
06:14Aturannya juga, kalau aturan yang disebut adalah pergub tadi ya.
06:18Di pergub itu hanya disarankan ada tiga tempat yang boleh dilakukan unjuk rasa,
06:22tapi itu dasarnya pergub.
06:24Dan pergub juga sebetulnya ada dinamika juga,
06:28karena pergub terakhir sudah dicabut,
06:30kemudian kalau kita mengacu kepada undang-undang yang menjamin pemberian pendapat,
06:35di situ tidak diatur di mana pemberian pendapat dilakukan.
06:39Nah, tapi kan di lapangan ada pihak aparat kepolisian gitu ya,
06:44yang melakukan pengamanan,
06:46dan mereka punya protap tersendiri,
06:48punya cara untuk bisa menilai apa yang bisa terus terjadi,
06:52dan apa yang harus diatur gitu ya,
06:55supaya tidak mengganggu ketertiban umum.
06:58Nah, di situ saya kira tidak ada pernyataan juga dari pihak kepolisian
07:02untuk mengatakan tidak boleh melakukan pemberian pendapat atau penyampaian pendapat.
07:08Mas, 232, kata Kapolresnya kali mungkin.
07:12Ya, 232 itu...
07:13Tapi di 232 itu tidak memiliki sanksi,
07:16maka secara hukum dia tidak punya kemampuan eksekutorial.
07:19Ya.
07:20Pun dia punya kemampuan eksekutorial, Mas,
07:21yang berhak untuk menegakkan pergub atau perkada ya,
07:25itu adalah Satpol PP, bukan polisi.
07:27Maka buktikanlah bahwa ada koordinasi langsung
07:30mana Pol PP-nya di lapangan,
07:32mana permintaan dari gubernur
07:35untuk mengerahkan Polri dan juga TNI
07:37ya di lapangan tersebut.
07:39Apa? Itu yang perlu dibuktikan.
07:41Karena kalau gitu berarti argumen Mas tadi batal.
07:43Kenapa? Karena dua hal.
07:44Pertama, kalau argumen dari kepolisian itu berdasar hukum,
07:46dasar hukum tidak ada.
07:47Kedua, kalau misalnya argumen kepolisian tidak berdasar hukum,
07:49maka dia tidak berhak menjadi alat negara.
07:51Begitu.
07:52Ya, sebetulnya apa yang dilakukan kepolisian adalah tindakan
07:54yang sudah menjadi area mereka dalam rangka melakukan pengamanan.
07:59Pengamanan ini kan punya dua dimensi.
08:00Satu, pengamanan demonstrasinya terjadi
08:03supaya demonstrasinya juga bisa punya dimensi pemberian pendapat gitu ya.
08:08Dan itu supaya sampai bisa didengarkan.
08:11Kemudian katakanlah kalau misalnya cara untuk bisa didengarkan itu ada peliputan.
08:16Kemudian penyampaian pendapat itu sudah terjadi.
08:18Dan saya kira penyampaian pendapatnya sudah dilakukan.
08:21Kemudian juga sudah diatensi.
08:23Ada awareness gitu terhadap penyampaian pendapat itu.
08:27Nah, yang kedua adalah kan ada keinginan dari teman-teman BMI sendiri
08:31untuk sampai ke satu titik tertentu
08:32yang di lapangan berdasarkan judgment aparat kepolisian
08:37itu tidak memungkinkan.
08:38Karena dianggap berdasarkan apa yang mereka lihat di lapangan,
08:44berdasarkan yang mereka ukur, yang mereka judgment,
08:47akhirnya mereka tidak mengizinkan untuk masa terus melanjutkan rutenya
08:52sampai di titik yang diinginkan.
08:53Saya kira ini dinamika yang terjadi di lapangan.
08:56Tadi kalau bicara pada dasar hukumnya,
08:59saya kira dasar hukumnya adalah karena pihak yang mau melakukan demonstrasi
09:05dalam hal ini BMI sudah menyampaikan pemberitahuannya kepada Polda sebelumnya.
09:11Dan di situ kemudian Polda membuat analisis,
09:15kemudian membuat keputusan untuk melakukan pengamanan,
09:19dan pengamanan itu dilakukan.
09:21Kenapa soal Bundaran HI ini jadi persoalan?
09:23Karena di Juni sebelumnya teman-teman mahasiswa tidak bisa sampai juga di Bundaran HI.
09:27Pada saat itu Gubernur DKI Jakarta menyampaikan bahwa boleh,
09:31jikalau memang demonstrasi di Bundaran HI asal menjaga ketertiban
09:34dan sesuai dengan aturan.
09:35Pun tidak ada aturan sebenarnya yang melarang Bundaran HI digunakan sebagai lokasi demonstrasi.
09:41Sebenarnya apa yang jadi halangan menurut Mas Fad?
09:43Ya kita harus dengarkan apa yang menjadi judgment
09:48dan menjadi keputusan pihak kepolisian yang ada di lapangan.
09:51Saya dari sudut pandang pemerintah hanya bisa mengatakan bahwa
09:55dasar hukumnya memang tidak ada pelarangan.
09:57Di situ disebutkan di dalam undang-undang yang menaungi kebebasan berpendapat ini
10:02tidak diatur secara spesifik kebebasan menyampaikan pendapat ini dilakukan di mana.
10:07Kalaupun ada pergub, ada dua pergub di sini.
10:10Yang terakhir itu 2-3-2 itu kan sebetulnya juga di situ sifatnya itu saran saja.
10:16Jadi saran untuk dilakukan di tiga tempat.
10:18Tidak ada sanksi di situ, tidak ada...
10:21Jadi sifatnya itu peraturan Gubernur.
10:23Dan saya kira benar tadi yang dikatakan oleh Mora bahwa
10:27tidak ada dasar hukum yang melarang bahwa demonstrasi dilakukan di Bundaran HI
10:33dan itu juga tidak menjadi cara aparat kepolisian menilai bahwa
10:39ini demonstrasinya dilakukan jangan di Bundaran HI
10:42tapi bahwa ada pergerakan ke Bundaran HI yang dilakukan dari titik pertama
10:46kemudian menuju ke Bundaran HI.
10:48Di situ ada pengamatan dan penelian dari pihak kepolisian
10:51dan memutuskan untuk tidak bisa dilakukan sampai ke sana
10:54itu situasi dilakukan.
10:55Kalau Anda melihat apakah aksi demonstrasi ini
10:58ada upaya digembosi oleh pemerintah?
11:00Saya tidak mau bicara hal yang konspiratorial.
11:03Saya bicara hal yang pasti.
11:05Dan hari ini pemerintah juga tidak bisa memberikan kepastian tersebut.
11:09Saya rasa begitu.
11:10Pertama, kalaupun memang tidak ada larangan
11:13larangan mengenai objeknya
11:15maka seharusnya ada yang bisa dikutip
11:18yaitu wawenang.
11:20Dasar wawenang bagi apart kepolisian
11:22untuk bisa menentukan ketika berjalannya aksi
11:25apakah masa boleh aksi di X atau Y itu apa.
11:29Di dalam perka Polri dia menunjuk kepada pergub
11:32atau maaf kepada peraturan daerah.
11:35Dan di sini tadi diakui sendiri
11:36tidak dilarang di peraturan daerah.
11:38Maka di sini tindakan yang dilakukan oleh aparat
11:41pengamanan ya bukan hanya Polri
11:43itu adalah tindakan yang melampaui wawenang
11:46dalam keadministrasi negara.
11:47Mereka merasa simpel itu. Kami rasa pertama itu fakta yang perlu diakui.
11:50Itu pelampauan kewenangan.
11:53Dan kedua, terkait dengan penggembosan dan lain sebagainya.
11:59Ya kami rasa ini adalah praktik-praktik yang sebenarnya umum ya dilakukan oleh pemerintahan.
12:04Dan kami ya udah, kami nggak apa-apa dengan itu.
12:06Tapi jangan pakai cara baru lagi untuk menekan gerakan.
12:10Jangan melarang mahasiswa, jangan melarang rakyat untuk menyampaikan pendapat.
12:16Karena itu bisa dibilang itu satu level yang lebih parah lagi mas.
12:20Apakah ada upaya menggembosi aksi demonstrasi dari pemerintah
12:24untuk tidak sampai ke Bundaran Hotel Indonesia mas?
12:26Ya, fakta yang bisa kita lihat adalah demonstrasinya terjadi.
12:29Kemudian juga penyampaian pendapatnya dilakukan.
12:32Kemudian juga media meliput.
12:34Dan berdasarkan dari penyampaian pendapat, peliputan media,
12:38apa yang terjadi di lapangan.
12:39Kan yang menjadi tuntutan mahasiswa,
12:41delapan tuntutan itu didengarkan juga.
12:45Nah, bahwa apakah pemerintah tahu?
12:48Pemerintah tahu.
12:48Pemerintah memandangnya sebagai apa?
12:50Sebagai masukan dari pihak mahasiswa di sini.
12:54Sebagai kritik juga terhadap pemerintah.
12:56Dan itu diterima.
12:57Kemudian juga menjadi bahan untuk kami di pemerintah
13:00untuk menganalisis lebih dalam kebijakan-kebijakan yang dilakukan.
13:04Jadi kan tujuan penyampaian pendapatnya sudah tercapai gitu ya.
13:08Nah, hal-hal yang memang terjadi di lapangan,
13:10dinamika yang tadi disebutkan,
13:12saya kira ya ke depan mungkin kalau misalnya ada kekecewaan,
13:16ada rasa tidak sesuai dari teman-teman mahasiswa,
13:20saya kira ini juga bisa menjadi evaluasi
13:22bagi pihak aparat kepolisian dalam hal ini
13:24untuk terus memperbaiki protapnya.
13:27Tapi pertanggung jawaban hukumnya apa, Mas?
13:28Kita nggak mungkin menggugat ini,
13:30karena ini bukan ketuan.
13:31Kita mempertanggung jawaban.
13:32Ya, memang karena di sini tidak ada peraturan
13:35atau tidak ada undang-undang yang dilanggar,
13:37tidak ada hukum yang dilanggar.
13:39Dan kepolisian pun melaksanakan tugasnya
13:42sesuai dengan apa yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.
13:45Karena kepolisian bertugas mengamankan,
13:48judgment mengamankan itu kan punya dua sisi.
13:50Satu, mengamankan aksi demonstrasinya sendiri.
13:53Yang kedua, kepolisian juga bertugas
13:55untuk mengamankan situasi yang terjadi di lapangan.
13:58Jadi judgment situasional itu yang menjadi dasar,
14:01saya kira, teman-teman pihak kepolisian
14:03untuk melakukan pengamanan demonstrasi ini.
14:05Dan bisa kita lihat,
14:08saya kira perlu kita apresiasi juga
14:09teman-teman BMUI dalam melakukan demonstrasi ini
14:13dilakukan dengan tertib gitu ya.
14:16Pada saatnya harus bubar sesuai dengan,
14:19nah kalau peraturan dalam hal waktu kan memang ada peraturannya.
14:22Oke, tapi di tengah-tengah masa memutuskan untuk bubar.
14:25Alasannya apa karena waktu
14:26atau tidak mencapai Bundaran Hotel Indonesia
14:28atau kenapa, Mora?
14:29Terima kasih telah menonton!
Komentar