00:01Sudah kami lanjutkan sampai Indonesia malam.
00:03Kuasa hukum Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang,
00:06tempat ditemukannya 996 senjata di salah satu ruangan sekolah,
00:10mengungkapkan kronologi awal penemuan senjata,
00:13narkoba hingga video porno.
00:18Pihak Yayasan bilang sejak tanggal 10 bulan Juli 2026,
00:24pihaknya meminta izin kepada mantan ketua Yayasan
00:27untuk membuka ruangan dengan surat resmi.
00:30Hingga pihak sekolah mengirimkan surat ketiga,
00:32pihak pemilik kunci tidak juga memberikan akses.
00:36Yayasan bilang, hingga kini masih terdapat beberapa ruangan
00:39yang belum bisa dibuka, namun sudah terpasang garis polisi untuk diselidiki.
00:46Itu berawal dari ruangan itu kuncinya dibawa oleh Pak IWD dan kawan-kawan.
00:55Kami tidak memiliki akses terhadap ruangan tersebut.
01:01Itulah kenapa kami meminta pakai surat resmi.
01:05Pak IWD mohon ruangannya dibuka,
01:10karena kami akan gunakan untuk kepentingan pendidikan.
01:13yang benar adalah ruangan-ruangan itu kuncinya dipegang oleh Pak IWD dan kawan-kawan,
01:22termasuk ruangan yang kemarin ditemukan senjata pada tanggal 5 bulan Agustus.
01:28Termasuk juga sekarang masih ada ruangan bagian ruangan,
01:31tapi itu tidak di polis lain, karena itu data-data keuangan saja.
01:35Jadi, sampai hari ini kami memang mengelola sekolah,
01:40tapi masih ada beberapa ruangan yang kami tidak bisa membuka,
01:43karena data kunci, mohon maaf,
01:45karena kunci itu dipegang sama Pak IWD dan kawan-kawan.
01:50Dan atas temuan senjata di dalam salah satu ruangan di sekolah,
01:55di Raskrimum, Polda Metro Jaya, Kompes Iman Imanudin,
01:59kembali memastikan bahwa 995 dari 996 senjata yang ditemukan
02:04bukan merupakan senjata api,
02:05melainkan senjata angin atau airsoft gun.
02:08Namun polisi masih menyelidiki tujuan pemilik menyimpan airsoft gun
02:12dalam jumlah banyak, termasuk dokumen perizinan atas senjata angin tersebut,
02:16serta dugaan digunakannya senjata angin sebagai kegiatan ekstra kulikuler di sekolah.
02:23Kalau ex-school mungkin harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ex-school tersebut,
02:33kemudian apakah memiliki perizinan sebagaimana diberikan oleh pihak atau lembaga yang berwenang
02:40untuk menerbitkan izin, dan apakah itu diperbolehkan secara ketentuan berdasarkan dari Kementerian Pendidikan,
02:56nah itulah yang terus sedang diupayakan, dikonfirmasi oleh pihak Pores Metro Jakarta Selatan,
03:03sehingga nanti informasinya akan utuh dan bulat.
03:08Saudara polisi mau informasi bahwa 995 dari 996 senjata yang ditemukan di salah satu ruangan di sekolah Jakarta Selatan
03:16merupakan senjata angin atau airsoft gun.
03:18Nah pertanyaannya, apakah airsoft gun harus memiliki izin?
03:22Kita akan membahas hal ini bersama Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, ISES.
03:29Selamat malam Pak Bambang.
03:30Selamat malam Pak Bambang.
03:32Ya, pertanyaan saya tadi, sesuai dengan yang sudah disinggung di awal,
03:38menurut aturan yang berlaku, apakah ini diatur di peraturan khusus?
03:41Ya kalau saya ketahui ini, koreksi kalau saya salah, peraturan Polri nomor 1 tahun 2022.
03:47Nah pertanyaannya juga, apakah detailnya seperti apa pengaturannya dan apa saja syarat utamanya Pak Bambang?
03:54Ya perpol 1 tahun 2022 itu mengatur tentang perizinan pengawasan,
04:00penyimpanan penggunaan dan pemakaian senjata api non-organik ya.
04:06Artinya semua senjata, dan di dalam perpol 1 tahun 2022 ini, airsoft gun, air gun, ini dikategorikan senjata api.
04:18Jadi perizinan semuanya itu berada dalam, yang di dalam perpol itu kewenangan terkait dengan pengawasan dan yang lain-lain tadi,
04:28pengawasan penggunaan, penyimpanan dan lain-lain itu berada di wilayah Baintelkam Mapus Polri, seperti itu.
04:35Makanya semuanya ini diatur terkait perizinan, bukan hanya terkait dengan kepemilikan saja senjata apinya,
04:44tapi juga termasuk penyimpanan.
04:46Penyimpanan, oke.
04:47Penyimpanan ini karena ini menyangkut senjata api yang bisa disalahgunakan,
04:54makanya penyimpanan ini diatur secara kertat, lokasinya, kemudian safety-nya, terus terkait keamanan dan yang lain-lainnya, seperti itu.
05:05Oke, nah kalau dikategorikan sebagai senjata api, artinya ini berbahaya dong, masuk dolongan senjata berbahaya begitu Pak Bambang?
05:14Ya, senjata api itu ada beberapa macam ya, senjata api dengan peluru tajam tentu dikategorikan berbahaya.
05:26Tetapi meskipun demikian, terkait dengan air gun, air soft gun ini kan kalibernya macam-macam,
05:30dan kekuatannya juga macam-macam, seperti itu.
05:33Tekanan gas dari air gun ini berbeda-beda.
05:39Tentu dalam kategori tertentu ini juga bisa membahayakan, makanya diatur secara ketat, seperti itu.
05:47Biasanya penggunaan air gun, air soft gun ini dalam olahraga menembak.
05:54Makanya sebelum mendapatkan izin dari Pak Intelkam, biasanya ada rekomendasi dari persatuan olahraga menembak.
06:06Oke, nah kalau melihat kondisi sekarang kan polisi juga mengungkap bahwa sekarang ada 995 air soft gun yang ditemukan.
06:14Nah, dengan jumlah sebesar itu menurut Pak Bambang, apakah wajar ini diperuntukkan untuk ekstra kulikuler,
06:23dan bagaimana proses perizinannya dengan jumlah sebanyak itu Pak Bambang, menurut Anda?
06:26Ya, terkait, makanya dengan 995 ini kan tentu sangat tidak masuk akal untuk dimiliki perseorangan.
06:37Terkait impor senjata api, ini pun juga melalui izin dari Pak Intelkam.
06:45Ada nomor register setiap senjata.
06:47Nah, artinya ini memang harus ditelusuri, masing-masing senjata ini ada izinnya siapa yang memiliki,
06:53siapa yang menggunakan, dan di mana disimpan tadi.
06:56Kalau dikaitkan dengan ekstra kulikuler, tentu ini juga menunjukkan pertanyaan,
07:02ekstra kulikuler apa yang akan di dalam sekolah yang menggunakan senjata api ini?
07:07Kapan dimulainya? Seperti yang disampaikan di Krim Um Moldamitor tadi,
07:12apakah ada izin dari kemendikmen terkait dengan ekstra kulikuler menembak?
07:21Karena yang sama ini masyarakat tahu tentu olahraga menembak,
07:26ini ada persatuannya diperbagi, seperti itu.
07:29Makanya ini yang harus didalami,
07:31jadi dalih-dalih seperti tadi itu tidak masuk akal di masyarakat seperti itu.
07:38Ini masih didalami dan menurut Anda ini tidak masuk akal.
07:41Nah, kalau begitu kira-kira Anda melihat ada unsur pidana dalam kasus ini atau dalam temuan ini?
07:46Ya, pasti saya bisa memastikan itu ada unsur pidana berkait penyimpanan tadi.
07:53Penyimpanannya di lokasi yang tidak semestinya.
07:56Nah, di sebuah yayasan ini juga harus ditelusuri.
08:02Ijin terkait dengan penyimpanan ini.
08:05Karena kalau terkait, apalagi jika ada temuan terkait satu pucuk senjata api,
08:12berpeluru tajam kan,
08:14artinya ini pasti ada unsur pidana-nya.
08:18Bahkan kalau kita merujuk pada undang-undang darurat,
08:22ini pasti bisa dikenai pidana yang sangat tinggi,
08:27karena tentu ini menjadi ancaman,
08:29bukan hanya soal legal atau ilegal,
08:34tapi ancaman bagi masyarakat.
08:36Kalau itu kemudian disalahgunakan seperti itu.
08:38Ya, apalagi ini disimpan di sekolah dan bertahun-tahun begitu ya.
08:42Meskipun katanya ada diklaim bahwa ini
08:47milik pengurus yayasan yang lama,
08:49sama-tahun kan polisi tetap harus mengusut-tuntas sepertinya ya.
08:52Siapa yang bertanggung jawab dengan
08:54adanya penyimpanan ratusan, bahkan hampir seribu ya,
08:57senjata airsoft gun dan ada satu pucuk senjata api yang membahayakan.
09:01Baik, terima kasih Pak Bambang Rukminto
09:04telah berbagi perspektifnya di Sapa Indonesia Malam.
09:07Kita jumpa lagi lain waktu.
09:10Selamat malam, Pak Bambang.
09:11Selamat malam, Bu Nadi, ASI.
09:13Salam.
09:13Saudara.
Komentar