00:00Hari pertama, ketika peran-peran yang kami selalu kemohon, itu kamilah yang kemudian akan membacarkan permohonan kami apa terhadap termohon
00:09dan juga terhadap turut teman.
00:10Jadi kami itu tidak bisa kemudian santai-santai. Hari pertama itu hari kita, baru hari kedua bisa.
00:16Jadi jawaban dari seharusnya termohon dan juga turut teman-teman, kemudian kami juga harus langsung memberikan jawaban hari itu juga,
00:23yaitu berupa replik dan juga mereka benar-benar.
00:25Tapi teman-teman tahu sendiri, hakim tunggal yang mempunyai ini, alhamdulillah sama lagi, yaitu Pakci Ketut Darpawan.
00:33Nah ini teman-teman nanti bisa melihat, apakah putusan dari hakim tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau yang
00:40kedua kemarin?
00:41Kalau beda dengan yang pertama, ini akan menjadi lucu banget.
00:44Karena waktu itu benillah yang sejaya memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajikan ini dalam peran-peran yang terpisah.
00:51Jadi ini bukan kami yang kemudian mengundang-undang, yang kami baru sekarang atau enggak sekalian teman.
00:57Putusannya itu adalah boleh dianjukan saat terpisah dalam waktu 14 hari, 14 hari.
01:01Dan kami sudah melakukan itu sesuai dengan putusan peran-peran yang pertama.
01:05Jadi ini saya pakai saja, jadi ini akan menutup, akan menutup sebuah spekulasi.
01:11Kalau itu nanti akan cari juit, cari rentik, enggak sama sekali, sudah saya pakai.
01:16Jadi silakan hasil itu akan disampaikan kepada yang lain.
Komentar