Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Berkas perkara berikut tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setibanya di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung memasuki gedung dengan pengawalan ketat. Keduanya tidak memberikan komentar kepada awak media.

Polisi menyatakan, setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, kasus tersebut siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

#tifa #roysuryo #berkas

Baca Juga AHY: Oposisi Tugasnya Beri Kritik Konstruktif dan Hadirkan Solusi, Bukan Memecah Belah di https://www.kompas.tv/nasional/676364/ahy-oposisi-tugasnya-beri-kritik-konstruktif-dan-hadirkan-solusi-bukan-memecah-belah



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676369/berkas-roy-suryo-dan-dokter-tifa-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel-siap-disidangkan-kompas-petang
Transkrip
00:00Intro
00:03Saudara, berkas perkara berikut tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr. Tifa diserahkan ke Kejaksaan
00:11Negeri Jakarta Selatan hari ini.
00:14Intro
00:22Setibanya di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Roy Suryo dan Dr. Tifa langsung masuk
00:28dengan pengawalan ketat. Tidak ada komentar baik Roy maupun Dr. Tifa atau Tifa Uziah Kusuma.
00:36Polisi menyatakan setelah melalui tahapan penyidikan, berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Komentar

Dianjurkan