- 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan, memaparkan pengungkapan 43 kontainer balpres ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.
Kasus ini juga berkembang hingga pengungkapan gudang penimbunan di Kalimantan Barat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menegaskan pihaknya akan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam rantai impor ilegal tersebut, mulai dari pemesan, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran hingga pemasok dari luar negeri.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, bahkan berpotensi dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Pemerintah menegaskan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga memburu seluruh jaringan yang terlibat untuk memberikan efek jera dan melindungi industri dalam negeri.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/676486/full-menkeu-dirjen-bea-cukai-ungkap-43-kontainer-balpres-ilegal-ancaman-hukuman-5-8-tahun-bui
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp37,5 miliar.
Kasus ini juga berkembang hingga pengungkapan gudang penimbunan di Kalimantan Barat.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menegaskan pihaknya akan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam rantai impor ilegal tersebut, mulai dari pemesan, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran hingga pemasok dari luar negeri.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, bahkan berpotensi dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah yang ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Pemerintah menegaskan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga memburu seluruh jaringan yang terlibat untuk memberikan efek jera dan melindungi industri dalam negeri.
Produser: Prayogi
Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/676486/full-menkeu-dirjen-bea-cukai-ungkap-43-kontainer-balpres-ilegal-ancaman-hukuman-5-8-tahun-bui
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Hari ini, Kementerian Keuangan melalui Dekterat Jendral Bia dan Cukai
00:07menyampaikan hasil penindakan terhadap dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal
00:13di dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tangjung Priuk dan di Kalimantan Barat.
00:20Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuan terhadap ketentuan impor,
00:26melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
00:33Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal
00:38yang merugikan negara pelaku usaha yang patuh dan masyarakat.
00:45Jadi ini kan sudah kita awalin ya ketika saya mulai menjabat Kementerian Keuangan,
00:50Menteri Keuangan, kemudian sepertinya diam, saya pikir para pelaku merasa saya anggat-angat TM,
01:00setelah gerak kemudian dorman terus dilupakan.
01:04Tidak seperti itu, kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar.
01:10Sebetulnya laporannya sih setiap minggu ada yang tertangkap untuk kasus seperti ini.
01:17Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priuk berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balpres
01:24menggunakan KM Edenmas Rute Pontianak Tanjung Priuk.
01:29Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut,
01:3346 kontainer bermuatan dilakukan pemindahan oleh Direktur V2 Beacukai dan Beacukai Tanjung Priuk.
01:40Hasil pemindahan menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres
01:50dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.
01:55Hingga tanggal 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2067 balpres berisi pakaian,
02:05aksesori pakaian, dan tas bekas.
02:07Total muatan pada 43 kontainer diperkenalkan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar 37,5 miliar rupiah.
02:19Informasi hasil penindakan di Tanjung Priuk ditindaklanjuti dengan penggembangan oleh Direkturat V2 Beacukai dan Kamil Beacukai Kalimantan Barat.
02:28Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kuburaya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan
02:41Barat,
02:42tim gabungan mencegah dan menyamankan 2060 bal pakaian bekas ilegal senilai 4,12 miliar rupiah.
02:52Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Beacukai, Bais, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyedik Polri.
03:03Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priuk serta pengungkapan lokasi penimunan di Kalimantan Barat
03:09menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi.
03:16Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.
03:26Penanggakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang.
03:29Beacukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
03:42Pemerintah akan menelusuri pembeli gudang yang menjadi lokasi penimunan di Kalimantan Barat
03:47serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
03:52Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
04:01Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pembeli kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam
04:14kegiatan seperti ini.
04:16Saya yakin di masa lalu biasanya lepas, lepas aja kan yang tahan barang-barangnya aja.
04:20Sekarang kita akan lakukan seperti di darat.
04:23Darat tuh kalau ada yang produksen, penjual, pelaku,
04:29ilegal rokok, biarannya tuh yang tahan hanya rokoknya aja, mobilnya lepas, supirnya lepas.
04:35Sekarang saya tahan mobilnya sama supirnya juga untuk menimbulkan efek jerak.
04:40Di sini juga sama, saya akan kerjakan seperti itu.
04:43Nanti untuk importnya akan kita periksa lebih lanjut, kerjasama dengan biar kepolisian ya.
04:49Kepolda Metro akan menilakkan cuti proses penyidikan dan pidananya.
04:57Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja.
05:03Hukumannya akan semakin kuat ke depan.
05:06Saya terima kasih kepada Kepolda Metro, Kepolda, untuk hukumannya juga kepada Bais dan TNI.
05:13Dan peragangan.
05:15Anda yang punya peraturannya kan, kita beresin bareng-bareng ya.
05:19Perindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bia Cukai berjalan secara aktif dan terukur.
05:25Kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal
05:30dan mematuhi keseluruh ketentuan kepabianan serta perdagangan.
05:35Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum
05:41demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.
05:47Demikian yang dapat saya sampaikan.
05:50Semoga kegiatan hari ini membawa manfaat dan berkenan untuk kita semua.
05:54Terima kasih.
05:55Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:01Selanjutnya mari kita simak penjelasan tambahan oleh Kasudit Tindak Pidana Tertentu
06:06Ditres Krinsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan
06:13Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:17Salam sejahtera bagi kita semua.
06:20Pertama saya ucapkan terima kasih atas kesempatan Bapak Menteri Keuangan kepada kami
06:25untuk menyampaikan beberapa hal terkait temuan dari teman-teman Bia Cuke Kementerian Keuangan pagi hari ini.
06:38Jadi yang pertama-tama kami dari Direkturat Kasudit Krimsus Polda Metro Jaya
06:45atas temuan ini akan melakukan penyelidikan
06:49terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan
06:53dimana di dalam undang-undang perdagangan dijelaskan secara rinci
07:00dilarang untuk melakukan importasi barang tidak baru.
07:08Kemudian kami juga akan mencoba
07:14menerapkan undang-undang yang ancamanya lebih tinggi
07:18melalui undang-undang sampah
07:20dimana dijelaskan di dalam undang-undang sampah
07:24dilarang melakukan importasi sampah
07:27ke negara kesatuan Republik Indonesia.
07:32Apabila kita kenakan undang-undang perdagangan
07:34ancam hukumannya sampai dengan 5 tahun
07:36tetapi kalau kita kenakan undang-undang sampah
07:39itu maksimal 8 tahun penjara.
07:46Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan
07:51terkait siapa saja yang bermain
07:53dalam importasi pakaian bekas ini.
07:58Jadi pakaian bekas ini tidak akan masuk
08:00ke dalam negara kesatuan Republik Indonesia
08:03apabila tidak ada yang melakukan pemesanan.
08:09Si pemesan tidak akan bisa mengimportasi langsung
08:12tanpa dibantu perusahaan ekspedisi.
08:17Perusahaan ekspedisi tidak akan bisa mengimportasi
08:21tanpa bantuan dari shipping company.
08:25Dan selanjutnya shipping company akan mengambil barang ini
08:29dari pemilik barang yang berada di luar negeri.
08:33Saya berharap rangkaian yang saya ceritakan tadi
08:37bisa kami ungkap melalui joint investigation
08:42penyidik Polda Metro Jaya
08:44dengan teman-teman P2 Kementerian Keuangan.
08:47Dan selanjutnya apabila kami sudah melakukan
08:52penyidikan dan penetapan tersangka
08:54kami nantinya akan rilis kembali
08:57dengan teman-teman Beacuke
09:01atas proses penyidikan yang telah kami lakukan nantinya.
09:07Demikian sementara yang dapat kami sampaikan.
09:10Terima kasih.
09:11Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:13Walaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:45Terima kasih.
09:46Terima kasih.
09:46Kepada rekan-rekan media, boleh.
09:50Dipersilakan.
09:51Kami persilakan kepada rekan-rekan media
09:52untuk bisa mengangkat tangan terlebih dahulu.
10:01Boleh mengangkat tangan dan memperkenalkan.
10:04Baik.
10:05Silakan.
10:06Baik.
10:07Selamat pagi Bapak Ibu sekalian.
10:09Perkenalkan.
10:10Nama saya Tian dari Liputan 6.com.
10:13Tadi mengingat penjelasan dari Poli Petro Jaya juga.
10:17Kemudian terkait perindakan hukumnya.
10:20Apakah artinya dari Pak Menteri Keuangan sendiri,
10:23Pak Purubaya mengakui bahwa
10:25impor bareng bekas ini
10:26itu sama dengan impor sampah juga, Pak.
10:29Itu aja sih.
10:30Terima kasih.
10:37Wah pertanyaannya bagus sekali.
10:39Bihanya kalau hukum itu kita mencari
10:41hukuman yang mungkin
10:43yang terberat,
10:44yang bisa dijalankan.
10:46Dan ini bisa dianggap sebagai sampah juga kan.
10:49Itu ya Pak ya.
10:49Jadi hukum yang pas,
10:51yang paling berat,
10:52yang bisa terapkan dalam ini adalah
10:53menurut Pol Dametro ya.
10:56Menganggap ini sebagai sampah.
10:57Kalau untuk saya ya,
10:58kalau lihat barangnya ini kan
10:59semuanya barang bekas.
11:01Walaupun ada banyak occasion
11:03untuk banyak barang yang baru.
11:04Kalau ini kita lihat barang bekas.
11:06Saya pikir sih,
11:07kita akan terapkan hukum yang terberat
11:09untuk pelaku impor ilegal ini.
11:18Untuk penanyaan kedua,
11:19kami persilahkan kepada rekan media.
11:22Boleh.
11:23Zahwa Pak, dari Kompas TV.
11:25Tadi untuk barang 43 kontainer ini
11:27negara asalnya dari mana saja ya?
11:29Pak, terima kasih.
11:32Pak Jaka, silakan.
11:35Baik, terima kasih untuk pertanyaannya.
11:39Barang bekas ini,
11:40yang pasti bahwa
11:42jalur masuknya adalah dari Kalimantan.
11:45Kalau dilihat dari jalur masuknya
11:47Kalimantan, tentu
11:51dikumpulkan di, apa namanya,
11:53di perbatasan
11:55secara bertahap dimasukkan ke
11:58wilayah Indonesia.
12:00Pintu masuk di perbatasan yang pasti
12:03negara tetangga kita adalah
12:05sebagai pintu masuknya.
12:08asal barang ini bisa dari
12:11dari mana saja, apakah itu dari
12:14Korea,
12:15atau dari
12:16China, dan lain sebagainya.
12:19Demikian.
12:22Baik.
12:22Kami persilahkan kepada penanya terakhir.
12:27Boleh.
12:41Selamat pagi, Bapak-Bapak.
12:42Saya Cita dari Warta Ekonomi.
12:44Mau tanya saja, Pak,
12:45kan ini tuh banyak ya
12:46balpresnya.
12:48Ini termasuk
12:49pakaian bekas.
12:50Terus, bagaimana
12:51cara bea cukai
12:52mengidentifikasi,
12:53karena ini barang yang tertutup,
12:55gitu, untuk membedakan
12:56barang yang memang
12:57barang bekas atau
12:58barang baru yang masuk.
12:59Sebelumnya juga kan
13:00Pak Purwaya bilang
13:02kalau bea cukai itu kan
13:03mau pakai AI
13:03untuk kinerja.
13:05Nah, itu apakah
13:06balpres ini sudah ada
13:09implementasinya
13:10untuk membedakan
13:11barang baru
13:12dan barang bekas.
13:13Dan tadi juga kan
13:15bekerjasama dengan
13:16perusahaan Siping gitu.
13:17Nah, itu koordinasinya
13:18seperti apa
13:19di luar negeri ini?
13:21Oh iya, Pak, sama tadi
13:22belum dijelasin
13:23kerugiannya berapa ya
13:24buat negara.
13:24Terima kasih.
13:29Justru itu, Mbak,
13:30pertama pendeteksian ini,
13:32pendeteksian pertama ini
13:34adalah melalui
13:34skener
13:35di pelabuhan sini
13:37yang dilengkapi
13:38dengan sistem AI.
13:40Jadi ada indikasi
13:41bahwa ini sama dengan
13:42bentuknya,
13:43sama dengan
13:44barang balpres
13:45sebelumnya yang pernah
13:46ketemu.
13:47Jadi begitu
13:48polanya sama
13:49muncullah tuh
13:50lampu merah kira-kira
13:51tung-tung-tung
13:52bahwa diperiksa.
13:54Nah, dari situ
13:55kelihatan
13:56sekian
13:59isinya begini,
14:00Mbak Pres,
14:00kemudian dibuka
14:01yang lain,
14:02dibuka semua
14:03di kapal itu.
14:04Jadi kita sudah menerangkan
14:06pakai AI.
14:06Kalau enggak,
14:07sudah lolos ini
14:07kira-kira.
14:11mau lihat?
14:12Bisa enggak?
14:18Dulu pernah
14:18kita kasih lihat
14:19waktu Surabaya ya?
14:20Kira-kira begitu.
14:21Dulu kan melihat
14:22pakai mata telanjang.
14:23Sekarang sudah lebih canggih.
14:25Ada sistem deteksi juga.
14:26Begitu deteksi mirip,
14:28sudah enggak saya tahu.
14:29Jadi double
14:30pengamasan
14:30mata telanjang
14:32orang ahli kita
14:33yang sudah terlatih
14:34dengan AI.
14:35Jadi lebih cepat
14:36terdeteksinya.
14:37Jadi ke depan
14:38akan lebih banyak
14:39barang-barang ini
14:39seperti ini
14:40yang terdeteksi.
14:42Kerugian negara
14:42saya pikir
14:43sudah bisa dibilang
14:43berapa?
14:4537.4.
14:4737.
15:04Nilainya
15:13potensi nilai
15:15kerugian negara
15:15tidak dapat dihitung
15:16secara potensi penerimaan
15:17baik secara biaya
15:18masuk dan
15:19atau PDRI
15:20karena merupakan
15:21barang yang dilarang
15:23untuk diimpor
15:23berdasarkan
15:24Peraturan Menteri Pedagangan
15:25nomor 47 tahun 2025.
15:27Namun terdapat
15:28kerugian imaterial
15:29seperti
15:30peredaran
15:31Belpres
15:32dapat menurunkan
15:33citra bangsa
15:34di mata dunia
15:34karena dianggap
15:35tidak mampu
15:36mengelola produk
15:37dalam negerinya sendiri
15:38dan mau menerima
15:40barang bekas
15:40dari negara lain.
15:41Kalau Anda lihat
15:42barangnya ini
15:43kan jelek.
15:46Tidak sebagus
15:47yang dulu
15:48yang kita lihatkan.
15:49Ini mungkin
15:49sumbernya dari negara
15:50yang tidak jauh dari kita.
15:52Negara berkembang
15:53atau negara yang
15:55tidak terlalu maju.
15:56Saya tidak mengerti
15:57kalau begini
15:58masih bisa laku ya.
16:01Mungkin ini
16:02yang jelek
16:02yang dikeluarkan
16:03yang bagus ada mungkin.
16:04Kemudian yang lain
16:05adalah dapat
16:06menjadi sana
16:06masuknya penyakit
16:07yang berasal dari
16:08virus dan bakteri
16:09yang terdapat
16:10pada pakaian bekas tersebut.
16:11Kemudian ini
16:12bisa mengganggu
16:13industri teksi
16:13dalam negeri
16:14dan hilangnya pasar
16:16untuk pakaian
16:16hasil produksi
16:18lokal.
16:19Jadi
16:19seperti itu
16:20kerugiannya.
16:21Yang kita tahu
16:22adalah nilai barang ini
16:2340
16:2637
16:27tambah 4
16:28miliar rupiah
16:29nilai barang ini
16:30di
16:31di pasar
16:31kira-kira
16:32begitu
16:35Baik
16:43Koordinasi kan
16:44selama ini
16:44masih internal
16:46antara
16:46kita
16:47polisi
16:48TNIAL
16:49BAIS
16:50belum dengan
16:52di luar negeri sana.
16:54Tapi begitu
16:54ketahuan
16:55saya pikir sih
16:56begini
16:58sekali
16:59ketahuan
17:00dan dihukum
17:01siapa yang terlibat
17:02siapa
17:02semua yang terlibat
17:03dalam jaringan
17:03dalam jaringan tadi
17:05pasti akan
17:09aktifitasinya
17:10akan menurun
17:11dengan signifikan
17:13dan kita juga tahu
17:14nanti
17:15disananya siapa
17:16di luar negeri
17:16siapa
17:17kalau kita deteksi
17:18betul
17:18nanti kita akan
17:20kerjasama dengan
17:21port luar negeri
17:22juga
17:22custom luar negeri
17:23juga
17:23tapi sekarang
17:24belum terlalu
17:26kelihatan
17:26karena kami
17:27masih dalam
17:27proses pendeteksian
17:29lebih dalam
17:30Baik
17:37Mungkin tambahan ya
17:38bahwa
17:39barang-barang ini
17:41tidak langsung
17:42diimpor
17:43dari
17:43daerah
17:44apa
17:45negara asal
17:46tetapi
17:47impor
17:48melalui transit
17:49seperti tadi
17:50saya sampaikan
17:51bahwa
17:51balpres ini
17:54dilakukan
17:55lewat
17:57perbatasan
17:58melalui
18:00perbatasan ini
18:01sedikit demi
18:03sedikit
18:04dikumpulkan
18:05terbukti
18:06kita bisa
18:06mendapatkan
18:07gudang
18:09penimbunannya
18:10nah dari
18:11gudang penimbunan
18:12itu
18:12diangkut
18:14melalui
18:14kapal
18:17dengan
18:17sistem
18:18domestik
18:19sehingga
18:20ini dianggap
18:21bahwa ini adalah
18:22antar pulau
18:23tetapi
18:24kalau dilihat
18:25tidak mungkin
18:26ada
18:27barang
18:28ataupun
18:29balpres ini
18:30yang
18:30di
18:34perdagangkan
18:35di dalam
18:36negeri
18:37ataupun
18:38dalam bentuk
18:39balpres seperti ini
18:40demikian
18:40baik
18:41terima kasih
18:43kepada rekan-rekan media
18:44atas pertanyaan yang telah
18:45disampaikan
18:46tambahan sedikit mungkin
18:47baik
18:47ini
18:48teman-teman
18:50pasti bertanya
18:51ini barang ini mau diapain
18:52terusnya dilempar ke pasar
18:53apa enggak
18:53dulu kita pernah diskusi
18:55sama industri
18:56industri bilang bisa
18:57dimanfaatkan
18:58tapi ketika
18:59kita tawarkan
19:00dan kita proses
19:01mereka bilang
19:02mereka enggak mampu
19:03jadi
19:04saya pikir ini kan
19:05kita musnahkan saja
19:07kemenkiu akan
19:08mencari
19:08menyiapkan dana
19:09untuk musnahkan ini
19:10termasuk yang
19:11di pelabuhan-pelabuhan
19:12yang lain
19:13yang sudah bertahun-tahun
19:14tidak dimusnahkan
19:16tambahan lagi
19:17ini kan balpresnya
19:18baju
19:18dari 43 itu
19:20ada bukan baju juga
19:21rupanya
19:21ada motor ya Pak ya
19:23ada yang lain-lain
19:24motor peretelan
19:25gitu
19:26tadinya saya pikir
19:27dirapin aja
19:31dirakit
19:32siapa tahu
19:32ada Harley
19:33saya bisa beli
19:35tapi karena
19:35masih enggak boleh
19:36sama istri ya
19:37saya enggak jadilah
19:38oke itu tambahannya
19:41baik
19:41terima kasih
19:42kepada rekan-rekan media
19:43atas pertanyaan
19:44yang telah disampaikan
19:45kami cukupkan
19:46untuk sesi
19:49Pak Menteri
19:50bercanda itu
19:51sebenarnya
19:51jadi motor-motor
19:53yang
19:55dirakit
19:56tidak mungkin
19:57di
19:57di apa
19:58beredar di
19:59masyarakat
20:00karena itu
20:01tetap saja
20:02terlarang
20:03jadi
20:03ini joknya Pak Menteri
20:05supaya suasana
20:06enggak ini
20:07enggak
20:07tegang
20:08demikian
20:10wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
20:14wa'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
20:20kami cukupkan untuk sesi tanya jawab hari ini
20:23kita akan segera melaksanakan agenda selanjutnya
20:26dengan hormat
20:28kami persilakan
20:29menteri keuangan
20:30menteri keuangan
Komentar