Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 jam yang lalu
Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rumah Kosong di 33 TKP Akhirnya Ditangkap Polda Sulsel
Transkrip
00:04Tim URC Resmob Distress Hukum Polda Sulsel telah mengembangkan terhadap perbuatan para pelaku
00:12sehingga ditemukan terdapat 33 TKP
00:18dengan hasil kejahatan atau total kerugian
00:24itu berjumlah senilai Rp4.649.750.000
00:32Untuk modus operandi tersangka melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah
00:37yaitu pada saat si korban atau pemilik rumah ini berpergian
00:45ataupun melaksanakan di kegiatan ibadah di hari-hari besar
00:50yaitu pada saat lebaran, natal, solam, jubat, dan ibadah lainnya
00:54yaitu dengan cara pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah
01:00kemudian setelah memastikan bahwa pelaku tidak berada di rumah
01:04ataupun tidak direspon oleh si pemilik rumah
01:06tersangka kemudian melakukan kejahatannya dengan mencungkil pintu rumah
01:12dengan menggunakan linggis atau obeng
01:15Dalam penyidikan perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka
01:19dengan pasal terhadap tersangka berinisial JR
01:24di mana peran pelaku yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan
01:31dengan pasal 477 AS 1 Rup F
01:34Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
01:37dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun
01:40atau pidana denda paling banyak kategori 5
01:43yaitu Rp500 juta
01:44Sedangkan terhadap tersangka inisial HA
01:47dengan peran penadah
01:53ataupun membeli perhiasan emas dari tersangka JR
01:56dijerat dengan pasal 591 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023
02:01tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun
02:05atau pidana denda paling banyak kategori 5
02:09yaitu Rp500 juta
02:14terima kasih telah menonton!
02:16Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan